Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kondisi Bocah 5 Tahun Korban Predator Anak, Dikurung di Dalam Gubuk, Tanpa Celana

Kondisi bocah di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa predator anak, sudah tak pakai celana di dalam gubuk.

Editor: raka f pujangga
ISTIMEWA
Polsek Langgam Kabupaten Pelalawan berhasil meringkus seorang pria yang merupakan predator anak di bawah umur. Tersangka meringkuk di sel tahanan hingga Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PELALAWAN - Pilu nasib bocah di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa.

Miris kondisinya saat ditemukan orang tua sedang berada di dalam gubuk sudah tidak memakai celana.

Kini, pria pengangguran di Pelalawan Riau tersebut ditangkap Polsek Langgam.

Baca juga: Pria Tak Tahu Diri, Aniaya dan Rudapaksa Wanita yang Sudah Bantu Pinjami Motor

Diketahui pelaku berinisial PS (26) merudapaksa SI bocah yang masih berusia 5 tahun pada Kamis (2/5/2024).

"Tersangka kita amankan bersama warga sekitar, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (7/5/2024).

Tersangka PS telah diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Langgam.

Predator anak itu mengakui perbuatan bejadnya kepada korban SI yang masih sangat belia.

Tersangka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Predator anak itu dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap tersangka PS," tambah Kapolsek Alfredo Kaban.

Perbuatan bejad PS ketahuan berawal ketika korban anak meminta izin kepada ibunya berinsial YP (24) untuk buang air kecil di depan rumahnya pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 18.30 wib.

Lantaran sudah biasa, ibu korban mempersilahkan anak perempuannya itu pergi ke luar rumah untuk buang air.

Namun setelah ditunggu-tunggu, korban anak tak kunjung pulang ke rumah dan telah melewati waktu seperti buang air biasanya.

Kuatir dengan keselamatan putri kecilnya, YP mengecek ke depan rumah tapi tak melihat SI.

Rasa kuatirnya semakin tinggi, YP berinsiatif mencari korban anak di sekitar lingkungan rumah, namun tetap tak menemukannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved