Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

Pastikan Deposito Masyarakat di BPR Aman, OJK dan LPS Lakukan Hal Ini

Perwakilan Perbarindo menyebutkan bahwa alasan ditutupnya BPR-BPR disebabkan oleh miss management dan fraud internal

|
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Muhammad Olies
istimewa
ILUSTRASI: BPRS Saka Dana Mulia Kudus dicabut izinnya oleh OJK 

TRIBUNJATENG.COM - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan sebuah opsi produk simpanan yang menawarkan suku bunga hingga 6,75 persen per tahun.

Suku bunga simpanan di BPR ini tentunya lebih tinggi dari suku bunga deposito pada bank umum, sehingga membuatnya jadi menarik untuk opsi investasi.

Terlebih, suku bunga deposito BPR tersebut masih sesuai dengan batas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jadi bagi masyarakat yang ingin menempatkan dananya di deposito BPR tentunya dapat merasa lebih aman, karena LPS akan menjamin simpanan di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Hal tersebutlah yang menjadikan deposito BPR sebagai salah satu opsi instrumen investasi rendah risiko yang cocok untuk dijadikan opsi diversifikasi investasi atau menjadi pilihan awal bagi para investor pemula.

Kendati dikatakan rendah risiko, namun investasi di deposito BPR bukan tanpa risiko sama sekali.

Menurut data, per April 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 9 Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Perwakilan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Seluruh Indonesia (Perbarindo) menyebutkan bahwa alasan ditutupnya BPR-BPR disebabkan oleh miss management dan fraud internal.

Ini adalah komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekosistem perbankan di Indonesia.

Baca juga: Usai Bank Purworejo, Kini OJK Cabut Izin Usaha BPR di Kudus, Selanjutnya, Bank Jepara Artha?

Baca juga: Laporkan! Jika Ada Pegawai OJK Diduga Terima Suap ataupun Gratifikasi, Begini Cara Cepatnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.

OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.

OJK mendorong terus dilakukan perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian, varu-baru ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved