Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

Pastikan Deposito Masyarakat di BPR Aman, OJK dan LPS Lakukan Hal Ini

Perwakilan Perbarindo menyebutkan bahwa alasan ditutupnya BPR-BPR disebabkan oleh miss management dan fraud internal

|
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Muhammad Olies
istimewa
ILUSTRASI: BPRS Saka Dana Mulia Kudus dicabut izinnya oleh OJK 

Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan, BPR yang beroperasi adalah lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

”Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun,” terangnya.

Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS.

Meskipun ada penutupan BPR, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih BPR

Pemerintah melalui LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang. Hal ini karena semua BPR merupakan peserta penjaminan LPS dan dikontrol secara ketat agar taat mengikuti aturan penjaminan.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Untuk itu, nasabah dan deposan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Faktanya LPS telah bergerak cepat dan efektif untuk bisa menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sebelum 90 hari kerja.

Baca juga: RESMI, Bank Jepara Artha Diambil Alih LPS, Pj Bupati: Tak Usah Galau InsyaAllah Uang Nasabah Kembali

LPS edukasi 200 karyawan

Ilustrasi - Kantor LPS
Ilustrasi - Kantor LPS (Baihaki/KONTAN)

Terpisah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar edukasi finansial, untuk meminimalisir risiko investasi di era digital, Jumat (3/5/2024).

Dihadiri influencer Samuel Ray dan Claudya Abednego, edukasi yang digelar di Kantor LPS, Jakarta, ini diikuti oleh 200-an karyawan LPS.

Selain menggandeng influencer keuangan, LPS juga mengajak DepositoBPR by Komunal untuk berkolaborasi, dalam kegiatan bertajuk ”Kerja Keras, Investasi Berkelas, Strategi Investasi Aman untuk Masa Depan”.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved