Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

GEGER Viral di Medsos, Bupati Pemalang Touring Gunakan Motor Bodong, Mansur Hidayat Minta Maaf

Viral di media sosial rombongan touring sepeda motor Bupati Pemalang Mansur Hidayat menggunakan pelat nomor bodong.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
POTRET Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama rombongan menggunakan sepeda motor touring mengecek kondisi air rob di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada Sabtu (4/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Belum lama ini warganet digegerkan dengan viralnya Bupati Pemalang Mansur Hidayat melakoni touring dengan menggunakan sepeda motor bodong.

Dugaan itu pun diperkuat dengan adanya bukti jika motor bernopol G 6815 XD itu belum membayar pajak.

Ditambah lagi, motor milik Pemkab Pemalang itu semestinya untuk kendaraan dinas (berwarna merah), bukan hitam.

Baca juga: Inilah Penyebab Mobil Avega Terbakar di Ruas Tol Pemalang-Batang

Baca juga: WNA Asal Tiongkok Langgar Izin Tinggal, Kakanim Pemalang Ari Widodo : Bisa Dideportasi

Viral di media sosial rombongan touring sepeda motor Bupati Pemalang Mansur Hidayat menggunakan pelat nomor bodong.

Bupati bersama rombongan saat itu mengecek kondisi air rob di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada Sabtu (4/5/2024).

Dalam rombongan itu, Bupati Mansur memboncengkan istrinya berada di posisi terdepan dengan sepeda motor hitam dan nomor pelat hitam G 6815 XD.

Kemudian disusul empat motor matik.

Melalui Kompas.com pun mencoba menelusuri status motor tersebut pada aplikasi pembayaran dan informasi pajak kendaraan "Sakpole" milik Samsat Jawa Tengah.

Dari aplikasi tersebut tertulis motor jenis matik dengan pelat nomor G 6815 XD merupakan milik Pemkab Pemalang dengan warna pelat merah yang belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Beberapa hari setelah ramai di media sosial, keterlambatan pajak kendaraan tersebut rupanya telah dibayar pada Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Nahkoda Asal Pemalang Ditemukan Tewas di Sekitar Lokasi Kebakaran Kapal di Cilacap

Baca juga: Mobil Ertiga Kecelakaan Akibat Microsleep di Tol Pemalang-Batang, Terguling 3 Kali Usai Tabrak Truk

Terkait pelanggaran pelat nomor motor warna merah yang diubah menjadi pelat hitam, Kasi Humas Polres Pemalang, Aiptu Anjar Lindu Wijayadi berpendapat, penggunakan pelat motor yang tidak seharusnya adalah pelanggaran lalulintas sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 joucto Pasal 68 ayat (1).

"Jika benar, itu melanggar UU LLAJ Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1)," kata Aiptu Anjar Lindu Wijayadi seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/5/2024).

Menanggapi viralnya touring motor yang menggunakan pelat yang bukan semestinya, Mansur Hidayat berkata, hal tersebut karena keteledoran tim.

Dengan viralnya kegiatan itu, Bupati telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan kewajibanya membayar pajak.

"Ya saat itu sengaja turing motor sekaligus melihat kondisi rob di Desa Blendung."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved