Pilkada 2024
KPU Pastikan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Kudus 2024
Sampai batas terakhir pengumpulan syarat dukungan tidak ada satu pun pasangan perseorangan yang mengumpulkan berkas ke KPU Kabupaten Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – KPU Kabupaten Kudus memastikan tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Sebab sampai batas terakhir pengumpulan syarat dukungan tidak ada satu pun pasangan perseorangan yang mengumpulkan.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, sedianya tempo waktu penyerahan syarat dukungan untuk pasangan perseorangan telah dibuka sejak 8 sampai 12 Mei 2024.
Baca juga: 2 Jemaah Calon Haji Asal Kudus Dirawat Usai Divaksin Polio, Tetap Bisa Berangkat ke Tanah Suci?
Baca juga: Eloknya Caping Kalo, Kopi Muria hingga Produk Ekraf Khas Kudus Dibawa ke Jakarta, Ini Misinya
Sejak awal sampai tahap akhir tidak ada satu pun pasangan calon yang datang untuk menyerahkan syarat dukungan.
Penyerahan syarat dukungan ini melalui sistem informasi pencalonan kepala daerah atau Silon Kada.
Sampai batas akhir penyerahan tidak ada satu pun yang meminta akses Silon Kada, apalagi memasukkan berkas syarat dukungan ke dalamnya.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, bahwa untuk maju calon perseorangan di Kabupaten Kudus minimal mengantongi 7,5 persen dukungan dibuktikan dengan salinan KTP dari jumlah total daftar pemilih tetap.
Jumlah tersebut setara 48.200 dukungan yang tersebar minimal di lima kecamatan.
Kemudian untuk pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik akan berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Setelahnya, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon.
Kemudian untuk penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 September 2024. (*)
Baca juga: Ini Tampang Maling Motor Berdaster di Semarang, Niat Awal Pelaku Mau Kencan Via MiChat di Hotel
Baca juga: Bupati Afif Nurhidayat Lepas Rombongan Jemaah Calon Haji Wonosobo Kloter 11
Baca juga: 11 Kandidat Calon Wali Kota Semarang Bakal Diundang Partai Gerindra, Berikut Beberapa Sosoknya
Baca juga: Baba Parfume Buka Gerai di Semarang, Bidik Segmen Anak Muda Suka Nongkrong
tribunjateng.com
tribun jateng
Kudus
KPU
KPU Kabupaten Kudus
Pilkada 2024
pilkada
Calon Perseorangan Pilkada 2024
Ahmad Amir Faisol
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kudus-Ahmad-Amir-Faisol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.