Berita Slawi
Malu Melahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Remaja 19 Tahun Tega Bekap Bayinya Hingga Tewas di Tegal
Wanita 19 tahun tega membekap mulut anak yang baru saja dilahirkan karena malu ketahuan keluarganya karena belum menikah.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perempuan berinisial APAR (19), tega membekap mulut anak yang baru dilahirkannya agar tidak menangis, karena takut pihak keluarga mengetahui anak hasil hubungan gelapnya tersebut dengan sang kekasih berinisial AS (20).
Namun tindakannya tersebut, malah mengakibatkan anaknya bayi berjenis kelamin laki-laki ini meninggal dunia.
Mengetahui anak yang baru dilahirkannya sudah tidak bernapas, Tersangka APAR menguburkan mayat bayi tersebut di halaman rumahnya masuk wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Baca juga: Puisi Siput atau Bayi atau Aku yang Tidur M Aan Mansyur
Selang waktu lima hari tersangka APAR menguburkan anak hasil hubungan gelapnya, ia membongkar kuburan tersebut dan membawa mayat korban ke tersangka AS yang notabene adalah ayah bayi untuk dimakamkan selayaknya, di tanah pekarangan masuk wilayah Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Minggu (7/4/2024).
Adapun hal itu terungkap, saat berlangsung Pers Rilis Ungkap Kasus di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB), Mapolres Tegal, pada Senin (13/5/2024).
Pers rilis kali ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menerangkan kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang melakukan hubungan gelap sampai tersangka APAR hamil dan melahirkan anak.
Sementara untuk kronologi kejadian, pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, ada saksi 1 yang melihat gundukan bekas galian di pekarangan sebelah rumah masuk Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Setelahnya saksi mengambil cangkul dan menggali bekas galian tersebut, dan mendapati ada kain putih yang setelah dibuka ada mayat bayi.
Setelahnya saksi 1 memberitahu ke saksi 2 dan 3, untuk selanjutnya melapor ke pihak pemerintah desa setempat dan melapor ke Polsek Dukuhwaru.
Selanjutnya petugas Polsek Dukuhwaru bersama petugas puskesmas, melakukan evakuasi terhadap mayat bayi tersebut dan membawa ke RSUD dr Soeselo Slawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan ada petunjuk identitas serta keberadaan tersangka pembuangan mayat bayi laki-laki. Sampai akhirnya Unit Resmob Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka AS di rumah kontrakan, di Bantar Gerbang Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian tersangka AS dibawa ke Polres Tegal guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, kami juga berhasil mengamankan tersangka APAR beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Tegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, pada Tribunjateng.com.
Dikatakan AKP Suyanto, kedua tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tegal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya diamankan di hari yang sama yakni Selasa (7/5/2024), untuk tersangka laki-laki sekitar pukul 00.30 WIB, sedangkan tersangka perempuan diamankan pukul 01.30 WIB di daerah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Barang bukti yang diamankan seperti satu buah cangkul, satu buah kantong plastik warna merah, satu buah linggis, satu potong celana hitam, sweater warna putih, dan satu unit sepeda motor.
"Pasal yang kami kenakan, yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Suyanto.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sempat bertanya kepada tersangka laki-laki berinsial AS, pada saat sang kekasih melahirkan apakah mendampingi atau tidak.
Kemudian tersangka AS menjawab tidak mendampingi, karena dirinya bekerja di Bekasi.
Namun dia mengetahui sang kekasih hamil dan melahirkan, karena sebelumnya sudah diberitahu terlebih dahulu.
"Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki. Saya pulang setelah lima hari bayi dilahirkan dan dikubur. Saya tahu pasangan saya hamil saat usia kandungan masih awal-awal sekitar satu bulan," kata tersangka AS.
Kemudian tersangka perempuan berinisial APAR, mengaku dirinya melahirkan saat usia kandungannya enam bulan.
Baca juga: "Saya Percaya Sama Njenengan" Isi Surat di Kasus Temuan Bayi Laki-laki di Cepu Blora
Saat proses melahirkan, APAR mengatakan ia melakukannya sendiri di rumahnya tanpa bantuan dari siapapun.
Setelah melahirkan, APAR langsung memberitahu sang kekasih yakni tersangka AS bahwa ia baru saja melahirkan, dan bayi yang dilahirkan sudah meninggal dan dikubur.
"Mulut bayi saya bekap agar tidak mengeluarkan suara tangisan. Hal itu saya lakukan, karena takut keluarga mengetahui anak hasil hubungan gelap saya dengan pacar. Saya menguburkan sendiri di pekarangan rumah. Saya sejak awal sudah memberitahu ke pacar saya bahwa sedang hamil," pungkasnya. (dta)
Bupati Ischak Ajak Golkar Tegal Kawal Program Pemerintah Hingga 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Kuota Program Kuliah Gratis Sadesa Pemkab Tegal di Empat Perguruan Tinggi Hampir Terpenuhi |
![]() |
---|
Gobak Sodor: Permainan Tradisional yang Bangkitkan Nostalgia di Kalangan Pelajar Tegal |
![]() |
---|
Cerita Mantan Sekda yang Saat Ini Geluti Budidaya Ikan, Dulu Pegang Stetoskop Sekarang Ph Meter Air |
![]() |
---|
620 Pelajar di Kabupaten Tegal Ikuti Lomba Permainan Tradisional Estafet Egrang dan Gobak Sodor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.