Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Kakek Cabuli Gadis 5 Kali di Atas Becak, Berawal Ajak Berkeliling

Nasib pilu dialami bocah 8 tahun menjadi korban pencabulan tukang becak berinisial S (64).

Editor: raka f pujangga
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI tukang becak. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Nasib pilu dialami bocah 8 tahun menjadi korban pencabulan tukang becak berinisial S (64).

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali di atas becak.

Kini, pelaku yang berasal dari Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang diringkus polisi karena melakukan tindakan pencabulan.

Baca juga: TAMPANG Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wonosobo, Modus Ajak Silaturahmi ke Rumah 

Tersangka diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota karena tindakan bejatnya yang dilakukannya pada Minggu (5/5/2024) sore di sebuah lokasi di Kecamatan Kedungkandang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan tersangka melakukanperbuatan cabul pada bocah perempuan 8 tahun saat si korban bermain.

"Awalnya, korban bersama teman-temannya bermain di luar. Lalu, tersangka mendatangi korban," ujar Khusnul Khotimah dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (13/5/2024).

Setelah itu, tersangka memangku dan mencabuli korban sebanyak 3 kali.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban berkeliling menaiki becak.

"Di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak 2 kali. Setelah itu, korban diantarkan pulang," tambahnya.

Ia menerangkan, bahwa pencabulan itu terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan, tersangka yang belum beristri ini mencabuli  korban dengan memakai tangan.

Baca juga: Percakapan Anaknya dengan Ayah Tiri di Ponsel Bikin Ibu Curiga, Pencabulan Selama 2 Tahun Terungkap

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Korban mengalami trauma psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, untuk membantu memulihkan trauma korban," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bocah Perempuan 8 Tahun di Kota Malang Jatim Jadi Korban Pencabulan Tukang Becak, Pelaku Diringkus

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved