Hukum dan Kriminal
TAMPANG Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wonosobo, Modus Ajak Silaturahmi ke Rumah
Kronologi kejadian bermula saat korban diajak bersilaturahmi ke rumah pelaku pada Selasa (16/4/2024) pukul 20.00 WIB.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial FN (23) warga Dusun Gemblok RT 001 RW 007, Desa Gadingrejo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Mawar (nama samaran).
"Usai korban jalan 17 tahun. Keduanya baru saling kenal. Pelaku mengenal korban setelah dikenalkan oleh temannya," ungkap AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Bujuk Rayu Kakek 71 Tahun di Wonogiri, Cabuli Anak di Bawah Umur, yang Pertama Tahu Justru Tetangga
Baca juga: Heboh 5 Anak di Bawah Umur Dipaksa Jadi Pekerja Seks Komersial Saat Ramadan
Kronologi kejadian bermula saat korban diajak bersilaturahmi ke rumah pelaku pada Selasa (16/4/2024) pukul 20.00 WIB.
Namun pada saat itu, rumah pelaku dalam kondisi kosong. Pada saat itulah pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali," ucap Kasatreskrim.
Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar hal itu, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan. Kami proses tindak lanjut pelaku sebagai pertanggungjawabannya," tandasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju dan jilbab warna hitam, satu potong sweater warna putih, dan satu potong rok warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (ima)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.