Berita Kabupaten Tegal
Polres Tegal Bekuk Tersangka Perang Sarung yang Tewaskan 1 Orang, Sempat Buron Setahun Jadi Nelayan
Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 April 2023 lalu, akhirnya pelarian LA terendus oleh tim Satreskrim Polres Tegal
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pelarian LA (22), Tersangka utama perang sarung yang sebabkan satu korban meninggal dunia setahun lalu akhirnya berhasil dihentikan oleh Unit 1 Satreskrim Polres Tegal, bersama Unit Resmob dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa dibantu Sahbandar Sunda Kelapa, Jakarta, pada Minggu (31/3/2024).
Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 April 2023 lalu, akhirnya pelarian LA terendus oleh tim Satreskrim Polres Tegal setelah mendapat informasi tersangka sedang berada di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara.
Setelah dapat informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polres Tegal, bersama Unit Resmob dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa dibantu Sahbandar Sunda Kelapa melakukan penangkapan terhadap tersangka LA.
Kronologi penangkapan tersebut terungkap, saat berlangsung pers rilis ungkap kasus di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Ikatan Kain Berisi Batu, 22 Remaja Demak Ditangkap Jelang Sahur, Dugaan Kuat Hendak Perang Sarung
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Desa Pringtulis Nalumsari Jepara, Polisi Beberkan Ciri-cirinya
Pers rilis kali ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, peristiwa perang sarung yang menyebabkan satu orang meninggal dunia terjadi sekitar satu tahun yang lalu tepatnya Senin (10/4/2023), di Desa Randusari, RT 07/RW 04, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Pada saat itu, Polres Tegal langsung melakukan pengejaran beberapa tersangka lainnya, tapi ada satu yang berhasil melarikan diri.
"Sampai akhirnya kami dapat informasi, satu tersangka yang kabur ini bekerja sebagai nelayan. Kami langsung lakukan pengejaran, tapi belum sempat diamankan, tersangka sudah terlebih dulu berlayar.
Berkat kerja sama dengan jajaran Unit Resmob dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa, dibantu Sahbandar Sunda Kelapa, akhirnya berhasil mengamankan tersangka LA," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.
Untuk pasal yang dikenakan, sambung Kapolres Tegal, yakni pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Subsider Pasal 170 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menerangkan peristiwa perang sarung terjadi satu tahun lalu antara kelompok A dengan Kelompok B.
Tetapi saat berlangsung perang sarung, ternyata di antara dua kelompok ini ada satu orang penyusup yakni tersangka inisial LA.
Saat yang lain menggunakan sarung berisi batu untuk perang atau tawuran, tetapi satu orang penyusup ini malah menggunakan senjata tajam.
Sebelum melaksanakan perang sarung, kedua kelompok ini sudah janjian untuk menentukan dimana lokasi pelaksanaan perang sarung.
Ikuti Lomba Estafet Egrang dan Gobak Sodor Tingkat Pelajar Kabupaten Tegal, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SDN Slawi Kulon 03, Suntik Vaksin MR, Cek Kondisi Mata, Gigi, THT |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Kolaborasi dengan PT Nusantara Digitech Solusi Penyebarluasan Informasi Publik |
![]() |
---|
Petani di Warureja Minta Pemkab Tegal Serius Normalisasi Bendung Cipero |
![]() |
---|
GP Ansor dan Banser Gowes Bareng Bupati Tegal Ischak, Semangat Kebersamaan Tetap Terjaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.