Berita Regional
Alasan Sadira Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Kesaksian 13 orang
Alasan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater
”Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan bekas rem, tetapi gesekan antara bus dan aspal," lanjut Wibowo, dikutip dari Kompas.id, Selasa.
Penyebab kecelakaan bus
Wibowo juga mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan terjadi akibat bus mengalami kerusakan pada remnya.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ujar dia.
Tak hanya itu, pemeriksaan fisik bus oleh dua saksi ahli menyimpulkan bus yang Sadira kendarai tidak laik jalan.
Sebab, terdapat campuran oli dan air di ruang udara kompresor mesin.
Seharusnya, ruang udara kompresor hanya berisi angin. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kebocoran oli.
Selain itu, oli bus sudah berwarna keruh karena sudah lama tidak diganti.
Minyak rem juga diketahui mengandung air melebihi ambang batas normal empat persen.
Temuan lain berupa jarak antarkampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, sehingga tidak sesuai standar 0,45 mm.
Kondisi yang paling krusial adalah ditemukan masalah kerusakan pada alat booster rem akibat komponen rusak.
Kondisi ini mengakibatkan sistem rem bus tidak berfungsi.
”Dari sejumlah temuan ini menunjukkan bus tidak menjalani perawatan secara rutin. Selain itu, oli kendaraan juga tidak diganti dalam waktu yang lama,” tegas Wibowo
Terancam penjara maksimal 12 tahu
Karena kelalaiannya, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia mendapatkan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.