Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Study Tour di Jateng

Alasan Disdikbud Jateng Larang Sekolah Gelar Study Tour: Cenderung Jadi Ladang Bisnis Penyelenggara

Bagi Disdikbud Jateng, piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. 

“Ya kalau dari dulu Covid-19."

"Kedua terkait dengan berbagai pungutan itu,” jelasnya.

Tentu saja pihaknya hanya bisa mengatur larangan mengenai kegiatan yang mengatasnamakan sekolah.

Jika para siswa mengadakan tidak atas nama sekolah, itu di luar tanggungjawab pihaknya.

“Kalau lima anak ke Prambanan misalnya, kami tidak tahu," tutur dia.

"Tapi yang menggunakan nama sekolah atau yang berhubungan nggak ada,” tambahnya.

Dengan demikian, tanpa adanya surat edaran pun pungli berkedok study tour tetap dilarang karena mengandung unsur pungli.

“Di SMA Negeri 4 Surakarta sudah tidak ada."

"Nggak ngefek (ada atau tidak),” ungkapnya.

Baca juga: Bus Rombongan Study Tour SMPN 3 Depok Kecelakaan di Tol Cipali

Baca juga: Segini Biaya Study Tour SD Muhammadiyah Plus Salatiga Naik Pesawat ke Jakarta: Nabung Sejak Kelas 1

Larangan Disdik Jateng

Sementara itu, Disdikbud Jateng telah mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 terkait larangan sekolah negeri, baik itu SMA maupun SMK, menggelar study tour.

Larangan sekolah menyelenggarakan study tour telah ada sejak 2020. 

Nota dinas yang dikeluarkan itu sebagai penegasan kembali terkait itu.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, larangan itu diberlakukan sejak ada program sekolah gratis di Jawa Tengah.

Pasalnya, sekolah dilarang menarik pungutan kepada peserta didik di sekolah.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved