Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Korban Syok Dengar Putusan Pengadilan, Sampai Niat Akhiri Hidup

Remaja putri inisila B (16) menjadi korban pencabulan ayah tirinya selama bertahun-tahun. Yakni sejak masih kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, CAKUNG - Remaja putri inisial B (16) menjadi korban pencabulan ayah tirinya selama bertahun-tahun.

Yakni sejak masih kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

Kini, B harus menelan kekecewaan mengetahui kabar terbaru.

Ia bahkan sempat berucap mau mengakhiri hidup saja.

Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap B di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum memberi keadilan bagi korban.

Baca juga: Ditusuk Pria Misterius Cuma Berasa Ditabok, Warga Tak Menduga Nasib Imam Musola Setelah Beberapa Jam

Baca juga: Stasiun Jadi Saksi, Kakaknya Menunggu Diah Hingga Kereta Terakhir, Tak Tahu Ternyata Dibunuh

B yang belum pulih dari trauma akibat dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) oleh ayah tirinya, GN kini justru kian terpuruk saat mengikuti proses peradilan kasusnya.

Pengacara B, Muhammad Ari Pratomo mengatakan psikis B semakin terguncang karena mendengar putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa.

"Mendengar kabar (putusan sela) korban mau mengakhiri hidup segala macam. Mau mengakhiri hidup ajalah katanya," kata Ari saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Menurut tim penasihat hukum, putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 24 April 2024 lalu memberikan dampak besar bagi psikologis B.

Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap GN batal demi hukum, dan memerintahkan GN dibebaskan dari penahanan.

Padahal sejak tingkat penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap GN di Rutan Mapolres.

Pada tahap pelimpahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga melakukan penahanan GN di Rutan Kelas I Cipinang, sehingga korban kecewa saat mengetahui majelis hakim membatalkan penahanan.

"Merasa enggak dapat pembelaan dari negara anak itu kecewa. Makannya kita jaga psikologisnya. Kita (penasihat hukum juga) kecewa. Apalagi perkara anak, kok bisa sampai segininya," ujarnya.

Meski putusan sela tersebut tak berarti bahwa GN bebas dari status terdakwa, tapi Ari menuturkan dampak psikologis dialami B saat mengetahui pelaku bebas dari tahanan amat besar.

Terlebih hingga kini tim penasihat hukum dan keluarga B tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi GN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved