Pemilu 2024
KPU Blora Tetapkan Pengganti Dua Caleg Terpilih dari Golkar dan PDIP, Ini Namanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan pengganti dua caleg terpilih dari PDIP dan Golkar
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Widi menyampaikan penetapan caleg terpilih sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2024, penetapan caleg terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak.
Sebelumnya diberitakan KPU Kabupaten Blora menerima surat pengunduran diri dua caleg terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan total ada dua Partai Politik (Parpol) yang telah mengirimkan surat yang berisi pengunduran caleg terpilih.
"Ada dua parpol yang sudah mengirimkan surat (pengunduran caleg-red) ke KPU, partai Golkar dan partai PDIP," katanya kepada Tribunjateng, Jumat (3/5/2024).
Caleg terpilih yang mengundurkan diri dari PDIP atas nama Indra Eko Sulistyono yang ada di Dapil 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen).
Lalu caleg terpilih dari Partai Golkar yang mengundurkan diri atas nama Meidi Usmanto dari Dapil 3 (Randublatung, Jati, Kradenan).
Widi menjelaskan untuk surat pengunduran diri dari caleg PDIP baru diterima Kamis (2/5/2024), saat penetapan caleg terpilih.
"Surat pengantar dari PDIP sudah kita terima kemarin, pada waktu penetapan caleg terpilih. Dari surat pengantar itu disebutkan, bahwa ada salah satu caleg terpilih itu mengundurkan diri, caleg terpilih Dapil 5," terangnya.
Adapun, untuk surat dari Golkar terkait pengunduran diri caleg, KPU menyebut surat sudah diterima jauh-jauh hari sebelum penetapan caleg terpilih.
"Kalau dari Golkar memang surat pengunduran diri caleg sudah kami terima kira-kira setelah rekapitulasi perolehan suara. Tetapi waktu itu belum ada penetapan caleg terpilih. Jadi karena ini sudah penetapan caleg terpilih, akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Adapun untuk alasan pengunduran diri caleg terpilih itu, Widi belum mengetahui alasan pastinya.
Surat yang diterima KPU Blora dari Parpol tidak tertulis alasan caleg terpilih mengundurkan diri.
"Nanti kita akan tahu setelah kita (KPU) melakukan klarifikasi ke Parpol yang bersangkutan. Jadi nanti setelah klarifikasi, baru kita tahu alasannya apa, dan kita proses," terangnya.
Widi menjelaskan, terkait mekanisme pengunduran caleg sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Peserta pemilu adalah partai politik.
"Jadi mekanismenya itu partai politik bersurat ke KPU, lalu dari KPU akan melakukan klarifikasi," paparnya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.