Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Gencar Raih Target Program UHC Selesai Juli Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk layanan kesehatan. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/IST.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko membuka acara program Universal Health Coverage (UHC) kepada para Camat, Lurah, dan Petinggi di Pendopo Kartini, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk layanan kesehatan

Diketahui bahwa UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta yang diwakili Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menjelaskan Per Mei 2024, cakupan peserta JKN KIS di Kabupaten Jepara sebanyak 1 100 638 jiwa. 

Jumlah tersebut baru setara 87,3 persen dari total penduduk yang berjumlah 1 264 598 jiwa.

Maka per Mei 2024 ini, masih ada 163.960 jiwa diJepara yang belum menjadi peserta JKN. 

Untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, jumlah penduduk yang harus menjadi peserta JKN mencapai 98 persen.

"Kami sepakat menerapkan UHC, supaya masyarakat Jepara tercover BPJS nya," ucap Sekda Jepara dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Sabtu (18/5/2024).

Edy Sujatmiko menjelaskan, untuk mencapai UHC atau jaminan kesehatan semesta, cakupan peserta JKN, sudah cukup jika kita bisa mencapai paling sedikit 95 persen. 

Daerah yang mencapai UHC dapat manfaat antara lain, masa aktivasi kepesertaan JKN otomatis.

Artinya, jika ada penduduk didaftarkan menjadi peserta JKN, langsung menjadi peserta tanpa menunggu 14 hari kalender. 

Pemkab Jepara berupaya bersama agar UHC tercapai.

Ia menuturkan bahwa masih ada 138.668 jiwa di Jepara yang harus dimotivasi untuk menjadi peserta JKN.

Ada dua alternatif, yakni peserta mandiri atau dijamin oleh pemda untuk Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU BP).

"Saat ini kami di Pemerintah Kabupaten Jepara sudah menanggung 140.118 orang PBPU BP. Dari jumlah itu, pada bulan Mei 2024 ada 52.360 PBPU BP pemda yang kita bayarkan preminya, dengan jumlah Rp1,978 miliar," jelas Edy Sujatmiko.

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara Edi Marwoto menuturkan, Program UHC ditargetkan selesai Juni 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved