Berita Cirebon
Pembunuhan Vina Cirebon 2016 kembali Viral dan hingga Kini 3 Orang masih Buron
Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar
“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah gaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget," paparnya.
Selama menjalani pemeriksaan, Sudirman terus dipaksa mengakui sebagai pembunuh Vina Cirebon dan Eki. Suratno berharap, kebenaran kasus ini akan terungkap dan anaknya bisa bebas dari penjara.
“Sampai sekarang delapan tahun kalau saya tengokin (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan,” jelasnya.
“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara)," imbuhnya.
Grasi Ditolak
Setelah kasus ini bergulir, delapan terpidana kasus Vina Cirebon ternyata sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.
Namun, grasi yang diajukan delapan terpidana ini ditolak presiden. Hal itu diungkap Panitera Muda Hukum sekaligus Hukum PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha.
"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019. Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, Senin (20/5/2024).
Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hasilnya, ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan berbeda.
"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016," papar Dimas.
"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."
"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi, dan Sudirman bin Suratno," imbuhnya.
Dimas menyebut, 7 pelaku kasus ini dijatuhi hukuman berat. Kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara.
"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," ujarnya.
Mantan Wabup Klarifikasi
Mantan Wakil Bupati Cirebon Jawa Barat, Wahyu Tjiptaningsih, mengklarifikasi keterkaitan keluarganya dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam narasi yang berkembang di media sosial, seorang anak Wahyu Tjiptaningsih disebutkan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Melalui akun Instagram pribadinya, @bundaayutjiptaningsih, Ayu, sapaan akrabnya, membantah tuduhan tersebut.
"Waduh, bangun tidur sudah ramai begini.. Punten mas dan mbaknya, terima kasih sudah mampir ke Instagram saya. Sekali lagi, saya ingin klarifikasi perihal kasus Vina yang sedang hangat. Bahwa saya dan keluarga saya tidak ada sangkut paut sama sekali dengan kasus tersebut," tulis Ayu di kolom komentar salah satu unggahannya, seperti dikutip dari Tribun, Senin (20/5/2024).
Istri dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menyebutkan bahwa anaknya tidak ada yang bernama Dani atau Andi, seperti nama DPO yang dirilis oleh kepolisian.
"Anak saya tidak ada yang bernama Dani atau Andi seperti yang dikaitkan dengan DPO kasus tersebut. Mungkin netizen menyangkut pautkan dengan anak saya yang bernama Ramadani @ramadanisastra yang ada kemiripan nama." tulisnya. (tribunnews/tribunjabar/tribunjateng)
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 22 Mei 2024: Taurus Penuh Kasih Sayang, Libra Kerja Keras Ada Hasilnya
Baca juga: "Lumayan Rame Ya" Kata Musisi Anji Usai Digugat Cerai Sang Istri Wina Natalia
Baca juga: Vietnam vs Indonesia Saat ASEAN CUP 2024, Begini Respons Shin Tae-yong Soal Laga Itu
Baca juga: Respon Jemaah Haji Asal Kebumen Saat Santap Makanan Bercitarasa Nusantara di Arab Saudi: Enak
Update Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 17 Tewas, 8 Masih Tertimbun, Evakuasi Terkendala Cuaca |
![]() |
---|
Update Longsor Tambang Gunung Kuda: 14 Tewas, Evakuasi Dihentikan Sementara Karena Medan Gelap |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Polres, Kuasa Hukum Saka Tatal Duga Ada Rekayasa dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP : Kasus Pembunuhan Vina Makin Rumit dan Bermunculan Banyak Saksi |
![]() |
---|
Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Hotman Tidak Yakin Bila 8 Tahun Silam Sudah Ada CCTV di Dekat TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.