Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Sebelum 7 Hari

TERUNGKAP, Ini Peran Pegi DPO Kasus Vina yang Ditangkap di Bandung, Ikut Rudapaksa Korban

Pengacara kondang, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi menjadi salah satu pelaku yang turut melakukan rudapaksa terhadap Vina.

Editor: Muhammad Olies
kolase tribunbogor
Keseharian Pegi alias Perong terduga dalang kasus Vina Cirebon. Pegi ditangjap setelah DPO 8 tahun 

Terpisah, pengacara kondang, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi menjadi salah satu pelaku yang turut melakukan rudapaksa terhadap Vina.

Hal ini diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima oleh Hotman.

Selain Pegi, Hotman menyebut ada lima terpidana lain dan satu DPO yang turut melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada Vina.

"Hasil temuan tim Hotman 911, almarhumah Vina di Cirebon yang merudapaksa adalah Eko. Ini menurut BAP. Yang kedua yang merudapaksa adalah Supriyanto, ketiga Eka Sandi, keempat Jaya alias Kliwon, kelima Hadi Saputra."

"Sedangkan DPO yang juga ikut merudapaksa menurut berkas adalah Pegi atau Perong dan juga Dani," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Hotman menyebut, sebelum dirudapaksa, Vina dan kekasihnya, Eki dikejar oleh 11 orang yang merupakan anggota geng motor.

Kemudian, katanya, Vina serta Eki ditangkap dan setelahnya Vina dirudapaksa secara bergiliran.

Hotman mengungkapkan peristiwa tersebut tertuang dalam BAP dari masing-masing terpidana.

"Bahkan dia katakan 'waktu saya merudapaksa, saya tak sempat keluar spermanya, keburu gantian dengan rekan yang lain'. Ini jelas-jelas semua BAP hampir sama," kata Hotman membacakan BAP.

Baca juga: 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina Dirilis Polda Jabar, Ini Nama dan Ciri Ketiga Buronan

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat dan menjadi atensi publik setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Sebelum Pegi, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved