Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Polisi Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Bobotsari Purbalingga, 8 Ekor Burung Jadi Barang Bukti

Polsek Bobotsari Purbalingga menangkap pelaku pencurian burung merpati yang terjadi di Desa Karangmalang

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Polsek Bobotsari Purbalingga saat menangkap pelaku pencurian burung merpati yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, 


Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang karena sedang tidak bekerja.  


Rencananya burung merpati yang sudah dicuri akan dijual untuk mendapatkan uang. 


Namun aksinya dipergoki warga hingga diamankan ke Polsek Bobotsari.


Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP. 


Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved