Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

27 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik, Tugasnya Mengawal Proses Pilkada 2024 di Kudus

27 panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dilantik Bawaslu di Hotel @home Kudus, Jumat (24/5/2024).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
Suasana pelantikan 27 panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Hotel @home Kudus, Jumat (24/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bawaslu Kabupaten Kudus melantik 27 panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Hotel @home, Jumat (24/5/2024).

Seusai dilantik, mereka dibekali materi peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus.

Mulai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup). 

Baca juga: 7 Tahun Museum Jenang Kudus Angkat Tema Pitutur Pituduh dan Pitulungan

Baca juga: Badan Kesbangpol Kudus Gelar Pelatihan Pendidikan Politik, Ini Keuntungan Bagi Peserta

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, 27 anggota Panwaslu Kecamatan dilantik hasil rekrutmen yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya bertugas mengawal jalannya Pilgub Jateng dan Pilbup di Kabupaten Kudus

Pihaknya menegaskan, anggota Panwaslu harus memahami tentang regulasi penyelenggaraan pemilu.

Harus memahami tentang netralitas, memiliki jiwa profesional, serta tanggungjawab terhadap pekerjaan.

"Paham tentang regulasi itu penting untuk menyukseskan jalannya Pemilu," terangnya melalui Tribunjateng.com, Jumat (24/5/2024). 

Baca juga: Bawaslu Kudus Ajak Peserta Untuk Turut Awasi Jalannya Pemilu

Baca juga: Ketua KPU Kudus Harap Peserta Ikut Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Masyarakat

Minan menyebut, sejauh ini tidak banyak perubahan tentang regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Hanya saja ada sedikit perubahan tentang penanganan pelanggaran dengan output putusan atau rekomendasi.

Mayoritas isinya masih sama dengan regulasi yang digunakan pada Pimulu pada Februari 2024.

"27 anggota Panwaslu Kecamatan ini segera bertugas setelah dilantik."

"Terdekat sesuai jadwal KPU adalah mengawasi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data."

"Semua yang dilantik kali ini tidak ada dari unsur ASN dan PPPK."

"Mereka setelah ini siap bertugas," tuturnya. (*)

Baca juga: Angela Tee Bongkar Sifat Asli Soraya Rasyid Imbas Isu Perselingkuhan dengan Andrew Andika

Baca juga: “Saya Rela Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat” Pesan Pegi Setiawan Kepada Ibunya

Baca juga: Kuliner Purwokerto: Nikmati Sensasi Makan Bakso Lava Iga Super Pedas di Red COWboy Purwokerto

Baca juga: KPI UIN Walisongo Gelar Seminar Bertajuk “Jadi Humas Pemerintah, Siapa Takut?”

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved