Pilkada 2024
27 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik, Tugasnya Mengawal Proses Pilkada 2024 di Kudus
27 panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dilantik Bawaslu di Hotel @home Kudus, Jumat (24/5/2024).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bawaslu Kabupaten Kudus melantik 27 panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Hotel @home, Jumat (24/5/2024).
Seusai dilantik, mereka dibekali materi peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus.
Mulai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Baca juga: 7 Tahun Museum Jenang Kudus Angkat Tema Pitutur Pituduh dan Pitulungan
Baca juga: Badan Kesbangpol Kudus Gelar Pelatihan Pendidikan Politik, Ini Keuntungan Bagi Peserta
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, 27 anggota Panwaslu Kecamatan dilantik hasil rekrutmen yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Selanjutnya bertugas mengawal jalannya Pilgub Jateng dan Pilbup di Kabupaten Kudus.
Pihaknya menegaskan, anggota Panwaslu harus memahami tentang regulasi penyelenggaraan pemilu.
Harus memahami tentang netralitas, memiliki jiwa profesional, serta tanggungjawab terhadap pekerjaan.
"Paham tentang regulasi itu penting untuk menyukseskan jalannya Pemilu," terangnya melalui Tribunjateng.com, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Bawaslu Kudus Ajak Peserta Untuk Turut Awasi Jalannya Pemilu
Baca juga: Ketua KPU Kudus Harap Peserta Ikut Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Masyarakat
Minan menyebut, sejauh ini tidak banyak perubahan tentang regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hanya saja ada sedikit perubahan tentang penanganan pelanggaran dengan output putusan atau rekomendasi.
Mayoritas isinya masih sama dengan regulasi yang digunakan pada Pimulu pada Februari 2024.
"27 anggota Panwaslu Kecamatan ini segera bertugas setelah dilantik."
"Terdekat sesuai jadwal KPU adalah mengawasi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data."
"Semua yang dilantik kali ini tidak ada dari unsur ASN dan PPPK."
"Mereka setelah ini siap bertugas," tuturnya. (*)
Baca juga: Angela Tee Bongkar Sifat Asli Soraya Rasyid Imbas Isu Perselingkuhan dengan Andrew Andika
Baca juga: “Saya Rela Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat” Pesan Pegi Setiawan Kepada Ibunya
Baca juga: Kuliner Purwokerto: Nikmati Sensasi Makan Bakso Lava Iga Super Pedas di Red COWboy Purwokerto
Baca juga: KPI UIN Walisongo Gelar Seminar Bertajuk “Jadi Humas Pemerintah, Siapa Takut?”
tribunjateng.com
tribun jateng
Kudus
Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Kudus
Moh Wahibul Minan
Panwaslu kecamatan
Pilkada 2024
pilkada
UU Nomor 7 Tahun 2017
KPU
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.