Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

PAKSI Kode Etik dan Integritas, Kemenkumham Semakin PASTI BerAKHLAK

Penyuluhan Antikorupsi memiliki dua tujuan utama, meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai budaya anti korupsi

Editor: Editor Bisnis
Istimewa
PAKSI Kode Etik dan Integritas, Kemenkumham Semakin PASTI BerAKHLAK 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang – Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang undangan secara kekinian melalui Metode Pembelajaran Klasikal Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah dimulai dari tanggal 13 Mei sampai dengan 22 Mei 2023 melibatkan 40 Peserta, 10 peserta diantaranya dari SDM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terdiri dari Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan PerUndang-Undangan, tidak saja sekedar diberikan materi teknis perancangan hukum semata, juga dihadirkan penanaman nilai integritas dan kode etik dalam bekerja oleh narasumber dari Kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang, Analis Keimigrasian Ahli muda dan Penyuluh Antikorupsi Pertama, Putu Galih Perdana Putra, Senin (20/05).

Penyuluhan Antikorupsi memiliki dua tujuan utama, meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai budaya anti korupsi sebagai upaya untuk mencegah perilaku koruptif dan juga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Mitra Aparatur Pemerintahan Desa tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan ini telah mewadahi Forum Komunikasi Penyuluh Antikorupsi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 25 Maret 2024, salah satunya khususnya melaksanakan internalisasi nilai antikorupsi dan/atau nilai Aparatur Sipil Negara atau Kementerian Hukum dan HAM.

Atas dasar tujuan hal tersebut di atas, Putu Galih Perdana Putra menjelaskan Integritas, Korupsi dan Dampaknya, Strategi Membangun Integritas dan Kode Etik secara update, termasuk mengingatkan 3 agenda besar dalam aksi pencegahan korupsi sebagaimana pidato Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 26 Agustus 2020, yaitu pembenahan regulasi nasional, reformasi birokrasi dan peningkatan kampanye literasi anti korupsi di Tengah masyarakat.

Putu Galih Perdana Putra menerangkan bahwa ada 4 strategi membangun integritas dan budaya anti korupsi di lingkungan Kemenkumham dengan cara By Education, By System, By Enforcement dan By Public Participation.

By Education dengan cara pengembangan pegawai melalui diklat, seperti API, PAKSI, PELOPOR, dan PRESTASI. By Enforcement pemberian sanksi dan penegakan aturan disiplin pegawai. By System mengoptimalisasi UPG dan UPP, Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Manajemen Risiko dan Digitalisasi Pelayanan. Sedangkan By Public Participation membuka kanal pengaduan melalui berbagai media pelaporan (LAPOR, WBS, Media Sosial dan lainnya). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved