Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Penipuan Lomba Tari Catut Gubernur Jateng Naik Penyidikan, Kapan Mei Sulistyoningsih Jadi Tersangka?

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan lomba tari

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
LOMBA TARI GAGAL - Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Endro Wibowo menyebut kasus gagalnya lomba tari Semarang yang mencatut nama Gubernur Jateng di Semarang sudah masuk ke tahap penyidikan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan lomba tari di Semarang ke tahap penyidikan.

Peristiwa ini menyeret nama penyelenggara acara yang disebut-sebut mencatut nama Gubernur Jawa Tengah untuk menarik peserta.

Sejak laporan pertama kali diterima pada 30 Desember 2024, polisi telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, termasuk terlapor utama Mei Sulistyoningsih.

Menurut Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Agus Endro Wibowo, proses penyidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan karena lomba tari yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Para korban mengaku mengalami kerugian antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per peserta.

Penyelenggara kegiatan ini mengatasnamakan Semarang Economy Creative (SEC) dan mencantumkan dukungan pejabat tinggi untuk meyakinkan calon peserta.

Total ada 35 sanggar tari yang melaporkan kerugian, dengan jumlah korban individu mencapai sekitar 178 orang dari berbagai daerah.

Para peserta merasa ditipu setelah kegiatan yang dijanjikan batal tanpa kejelasan, sementara biaya pendaftaran telah dibayarkan.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan hari ini selepas gelar perkara.

Kasus telah  mengarah ke tersangka atau telah ada peristiwa pidana diduga dilakukan oleh terlapor MS," ungkap Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Endro Wibowo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/7/2025).


"Data real kerugian hanya Rp3,5 juta hasil dari uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu per sanggar. Namun, korban ada klaim kerugian lain di luar biaya pendaftaran tersebut," katanya.

LOMBA TARI - Kuasa Hukum korban lomba tari Zainal Abidin Petir (tengah) bersama perwakilan korban mendatangi Polda Jateng untuk mempertanyakan hasil penyelidikan terakhir kasus tersebut, Mapolda Jateng, Jumat (11/7/2025).
LOMBA TARI - Kuasa Hukum korban lomba tari Zainal Abidin Petir (tengah) bersama perwakilan korban mendatangi Polda Jateng untuk mempertanyakan hasil penyelidikan terakhir kasus tersebut, Mapolda Jateng, Jumat (11/7/2025). (dok istimewa)

Polisi selama melakukan  pemeriksaan terhadap para saksi terungkap, Mereka mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah karena mengikuti lomba tersebut harus mempersiapkan jauh-jauh hari dengan menyewa pelatih, lalu menyewa kostum tari, mobil hingga biaya konsumsi.

Endro mengatakan, para peserta begitu antusias mengikuti lomba tersebut karena ada embel-embel Piala Gubernur Jawa Tengah.


Mereka mau ikut lomba itu berharap ada sertifikat yang ditandatangani oleh Gubernur.

Sertifikat itu bisa menjadi nilai atau poin tersendiri saat para peserta yang mayoritas pelajar hendak mendaftarkan diri ke sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved