Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Petaka Suntik Payudara : Seorang ASN Tewas Mengenas Usai Suntik di Tambakbayan Depok Sleman

Polsek Depok Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

|
iStockphoto via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Polsek Depok Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Dugaan malpraktik suntik payudara mengakibatkan seorang ASN berinisial PK (27) tewas.

Kedua tersangka yakni SMT (40) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta selaku pemilik salon dan EK (36), karyawan salon.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan korban disuntik payudara pada Sabtu (25/5/2024).

Tujuan wanita ASN ini untuk berkonsultasi terkait suntik silikon payudara dengan cara filler.

Salon ini belum pernah melakukan praktek semacam itu tetapi menyanggupinya. Waktu pelaksanaan lalu diatur di tanggal 25 Mei. Termasuk berapa cc silikon yang akan disuntikkan.

Saat itu terjadi kesepakatan antara korban dengan pemilik salon maupun karyawan bahwa sebanyak 500 cc, yang akan disuntikkan, dengan pertimbangan melihat kondisi korban.

Nahas, wanita muda tersebut mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia ketika 200 cc silikon disuntikkan.

"Pas dilakukan penyuntikan 100 cc yang pertama, itu posisi korban masih normal. Kemudian disuntik 100 cc kedua korban kejang-kejang. ( meninggal dunia ) di lokasi," kata AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).

Menurut Adrian, karyawan tersebut mengaku sebagai mantan perawat namun sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon-salon.

Kepolisian sudah menggali keterangan melalui ahli, dan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.

Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah dia memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri.

"Ini kita dalami, apakah dia di situ selaku perawat atau individu," katanya. Adrian juga membeberkan bahwa praktek suntik filler payudara sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut. (Tribunnews)

Baca juga:  Sidang SYL: Syahrul Klarifikasi Kesaksian Pedangdut Nayunda

Baca juga: PROKONTRA TAPERA : Hari Ini Istana Jawab Soal Tapera hingga Khawatir Jadi Modus Bancakan Baru

Baca juga: Pilgub Jakarta 2024 : Muncul Foto Budisatrio dan Kaesang for Jakarta

Baca juga: Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Umur 25 Tahun Bisa Maju Pilkada

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved