Berita Regional
Pilu Siswi SD Setahun Diperkosa Oknum Polisi, Cara Jalan dan Perilaku Beda, Nangis saat Dibujuk Ibu
Sungguh pilu nasib siswi SD di Ambon ini. Di usia masih delapan tahun, ia sudah jadi korban kebejatan oknum polisi
TRIBUNJATENG.COM - Sungguh pilu nasib siswi SD di Ambon ini. Di usia masih delapan tahun, ia sudah jadi korban kebejatan oknum polisi.
siswi tersebut berinisial S (8), sedangkan oknum pelaku adalah Bripka SR (43) .
Bripka SR tak lain adalah tetangga korban
Pemerkosaan berulangkali itu dilakukan di bawah ancaman.
Korban ketakutan karena pelaku mengancam akan memenjarakan dia dan ibunya jika ia buka suara.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Dugaan Pungli Satpol PP Kebumen, Dari Oknum yang Terlibat hingga Nominal Pemerasan
Baca juga: Harga Suntik Filler Payudara yang Akibatkan ASN di Yogyakarta Tewas, Disepakati Akan Disuntik 500 Cc
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, aksi pemerkosaan ini terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan anaknya yang tak biasa.
Korban juga mengalami perubahan sikap dalam beberapa waktu terakhir hingga menimbulkan kecurigaan.
Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi.
Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
"Ia korban mengadu ke orangtuanya," sebutnya.
Korban akhirnya mengaku diperkosa di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/2024).
"Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," kata Janet kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.
Janet mengungkapkan, saat melancarkan aksinya tersebut tersangka selalu mengancam korban terlebih dahulu.
"Iya (korban) dipaksa dan diancam," ujarnya.
Korban mendapat ancaman
Ibu korban, ANH (35) mengatakan, putirnya mengaku telah diperkosa sejak 2023.
"Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," ujarnya.
ANH mengatakan, putrinya itu takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya lantaran tersangka kerap mengancam akan memenjarakan korban dan juga dirinya selaku orangtua korban apabila korban buka mulut.
"Kalau kamu lapor ke mama saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," katanya meniru pengakuan korban.
Adapun kasus tersebut terbongkar setelah korban menunjukkan perilaku tak biasa saat pulang ke rumah usai diperkosa tersangka.
"Dia hanya duduk terdiam dan murung di depan rumah, saya panggil dia masuk tapi cara jalannya aneh, lalu tiba-tiba dia menangis," katanya.
ANH yang merasa curiga lalu mengajak putrinya itu masuk ke dalam kamar.
Ia lalu membujuk putrinya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Saat itulah korban menceritakan semua perbuatan bejat tersangka terhadap dirinya.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, ANH langsung mengadukan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke suaminya.
Selanjutnya pihak keluarga langsung menghubungi bidan dan polisi untuk memeriksa kondisi korban, dan setelah itu mereka melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Pelaku SR sudah menjalani penahanan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Oknum anggota Polda Maluku tersebut terancam hukuman dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancamannya itu 15 tahun tapi ada penambahan sepertiga jadi ancamannya 20 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay. (Kompas.com)
Cemburu Berujung Penyekapan: Gadis 20 Tahun Laporkan Pasangan Sesama Jenis ke Polisi |
![]() |
---|
Bayi Tewas Mengenaskan di Lemari Tidak Diautopsi karena Keluarga Tak Mampu Biayai Tim Forensik |
![]() |
---|
Tomy Berurusan dengan Polisi Setelah Bawa Golok Kejar Pria yang Dekati Pacarnya |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Dikerahkan untuk Ungkap Misteri Satu Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Indramayu |
![]() |
---|
Sebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov dan Hasut Pelajar, Admin Medsos Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.