Hukum dan Kriminal
TERUNGKAP, Awal Mula Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Bermula dari Kecurigaan Kapolres
Sebulan lalu, nama Iptu Sukoyo cemerlang lantaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 13,7 kilogram.
"Iya ada (kecurigaan dari Kapolres Blitar), kemudian di tes urin," tuturnya.
"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh. Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," sambungnya.
Kini, Heri menuturkan Sukoyo sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, dia menjelaskan belum ada temuan barang bukti pendukung berupa narkoba meski tes urine terhadap Sukoyo dinyatakan positif.
"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Mayat dalam Toren di Tangerang Selatan Ternyata Bandar Narkoba

Bulan Lalu Sukoyo Tangkap 2 Pengedar, 14 Kilogram Ganja Diamankan
Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada 29 April 2024 lalu.
Selain menangkap pelaku, Sukoyo dan jajarannya turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.
"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.
Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.
Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.
Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.
NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.
"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.