Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Anggoro Dituntut 9 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 7,7 Miliar Lewat Kredit Fiktif Bank Pelat Merah

Mantan Kepala unit pemasaran bank pelat merah cabang pembantu Kaligawe Anggoro Bagus Pamuji dituntut pidana penjara 9 tahun 8 bulan

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Mantan Kepala unit pemasaran Bank pelat merah cabang pembantu Kaligawe Anggoro Bagus Pamuji jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Mantan Kepala unit pemasaran bank pelat merah cabang pembantu Kaligawe Anggoro Bagus Pamuji dituntut pidana penjara 9 tahun 8 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/6/2024).

Selain dituntut penjara, mantan petinggi bank pelat merah yang ada di Jawa Tengah ini juga dijatuhi hukuman denda.

"Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Jehan N.A saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga: Demi Gaya Hidup Hedon, Anggoro Bagus Pamuji Tilep Uang Bank Pelat Merah Hingga Rp 7 Miliar

Baca juga: Inilah Sosok Anggoro Bagus Pamuji, Mantan Kepala Unit Bank Pelat Merah Yang Bobol Uang Rp 7,7 Miliar

Menurut JPU terdakwa terbukti berasalah melakukan tindak pidana korupsi bank tempatnya bekerja di Kaligawe selama kurun waktu dari tahun 2019 hingga 2021.

Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.

Secara rinci terdakwa menggelapkan setoran pelunasan kredit sebesar RP 3,8 miliar.

Kemudian menyimpangkan klaim asuransi sebesar Rp 773 juta dan melakukan pencairan kredit fiktif sebesar Rp 3 miliar.

Jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan terdakwa tidak mempunyai cukup harta, maka diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 10 bulan," paparnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin menganggap persidangan tidak adil karena jaksa tidak menghadirkan saksi kunci yakni Neni mantan pegawai Pengadilan Negeri Semarang yang telah mengajukan pinjaman di bank tempat kliennya bekerja.

"Terdakwa mempertahankan performa NPL. Karena cara-cara yang dilakukan ada kesalahan (fraud)," tuturnya.

Teguh berpendapat bahwa bank tempat kliennya bekerja menjalin kerjasama dengan Neni yang merupakan mantan bendahara Pengadilan Negeri Semarang.

Namun Neni hingga saat ini belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Kuncinya ada di saksi Neni. Bila saksi ini dihadirkan maka akan terbuka letak kesalahannya," tandasnya.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved