Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cilacap

Bahagianya Ratusan Warga Desa Gintungreja, Cilacap Usai Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL

Raut bahagia terpancar jelas dari wajah ratusan orang warga Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. 

Ist. Prokompim Cilacap
Duaratus warga desa Gintungreja, kecamatan Gandrungmangu, Cilacap menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024. Senin (3/6/2024). Sertifikat diserahkan oleh Pj Bupati Awaluddin Muuri di balai desa setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Raut bahagia terpancar jelas dari wajah ratusan orang warga Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap


Dua ratus orang warga desa Gintungreja nampak bahagia setelah menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024.


Sertifikat hasil PTSL tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Cilacp Awaluddin Muuri kepada perwakilan warga di balai desa setempat pada Senin (3/5/2024) kemarin.


PTSL sendiri merupakan sebuah proses pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kalinya secara serentak, mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan.


Dalam kesempatan itu Pj Bupati Awaluddin menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah bagi para pemiliknya. 


Selain sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat, sertifikat ini juga memberikan kenyamanan, keamanan serta perlindungan hukum terhadap objek dan subjek tanah bagi pemiliknya.


Melihat pentingnya memiliki sertifikat, Pj Bupati pun meminta warga yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya untuk segera diurus.


"Masyarakat harus menyadari dan memahami akan arti pentingnya sertifikat tanah, sehingga bagi masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera saja disertifikatkan," ujarnya.


Dikatakan Awaluddin bahwa pemerintah saat ini terus melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk PTSL.


Hal itu gencar dilaksanakan lantaran melihat pentingnya sertifikat tanah dalam mewujudkan ketertiban pertanahan yang mencakup ketertiban hukum, administrasi, penggunaan tanah dan pemeliharaan. 


Selain itu kata Awaluddin, sertifikat tanah juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat.


"Program ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat dengan cara yang pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat," kata Awaluddin.


Awaluddin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap selalu mendukung penuh program PTSL.


"Hal itu tentu sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang mengamanatkan bahwa seluruh bidang tanah harus dipetakan dan didaftarkan oleh pemerintah," imbuhnya.


Lebih lanjut dijelaskan Awaluddin bahwa berbagai kemudahan juga terus diupayakan oleh Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Nasional untuk mensertifikatkan tanah di wilayah Kabupaten Cilacap


Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah Obyek Landreform, Sertifikasi Tanah Nelayan dan Sertifikasi Tanah Pertanian Skala Kecil.


Termasuk memaksimalkan kegiatan rutin di Kantor Pertanahan, layanan sertifikat tanah dengan sistem jemput bola ke desa-desa, dan Pelayanan Pertanahan “One Day Service” atau Pelayanan Satu Hari Jadi.


"Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk mengurus sertifikat tanahnya, sehingga dapat menghindari permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari," harap dia.


Sementara itu Ketua Tim 1 PTSL PM, Abdul Latif yang turut hadir dalam acara mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Cilacap karena telah menerbitkan regulasi yang memudahkan dalam pendaftaran tanah.


Yakni melalui Perbup nomor 34 tahun 2019, sehingga proses pendaftaran tanah pertama kali sama sekali tidak dikenakan pajak.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah Cilacap yang telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 tentang Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sehingga semua proses-proses pendaftaran tanah yang pertama kali tidak dikenakan pajak,” katanya.


Sebagai informasi, di Desa Gintungreja saat ini ada sebanyak 2.613 obyek yang terdaftar untuk PTSL dan merupakan terbesar di Kabupaten Cilacap


Sampai dengan bulan Juni 2024 proses pendaftaran PTSL mencapai 80 persen. 


Sementara itu Abdul Latif menambahkan bahwa sesuai instruksi Menteri ATR BPN untuk pekerjaan PTSL dengan entry data per 1 Juni 2024 selain diterbitkan sertifikat fisik juga akan diterbitkan sertipikat elektronik. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved