Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

JAHATNYA Kades Tirto Magelang, Dana Perbaikan Jalan 5 Dusun Rp 1 Miliar, Ditilep Rp786,2 Juta

Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Aziz Murtadho kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.

Editor: Muhammad Olies
via Tribunnews
Ilustrasi berita kades ditangkap polisi 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Aziz Murtadho kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dibekuk Polresta Magelang terkait kasus dugaan korupsi dana perbaikan jalan lima dusun di Desa Tirto.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.

 Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun.

“Tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa. Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com

Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah tersebut sebesar Rp 786,2 juta.

“Tersangka ditangkap tanggal 30 Mei 2024. Kami tangkap yang bersangkutan di luar Magelang,” ujarnya tanpa menyebut lokasi penangkapan secara gamblang.

Namun, mengutip keterangan tertulis, Aziz dibekuk saat sedang hura-hura di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

Baca juga: Kisah Antono Mantan Kades Magelang Korupsi Dana Desa, Tujuh Tahun Sembunyi, Sampai Ganti KTP

Tirto yang nekat korupsi dana perbaikan
Kades Tirto yang nekat korupsi dana perbaikan jalan warga di lima dusun saat diinterogasi polisi

Aziz Murtadho disebut buron tiga hari sebelum penangkapan.

Polisi sebelumnya juga sudah melacak keberadaan pelaku yang berada di luar Magelang.

Mustofa menegaskan pengusutan perkara ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan tertentu.

Terkait kasus yang baru diungkap tahun ini setelah empat tahun, dia bilang, hal tersebut bagian dari proses penyelidikan.

“Kami harus memeriksa saksi, barang bukti. Hasil audit kerugian negara juga baru muncul tahun 2023. Jadi cukup panjang peristiwanya. Penyelidikannya dari 2020-2023,” katanya.

Aziz dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pria berumur setengah abad ini diancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Nasib Apes Nur Kholis, Sudah Dipenjara Masih Wajib Ganti Rp245 Juta Uang Korupsi Dana Desa Gebang 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved