Hukum dan Kriminal
JAHATNYA Kades Tirto Magelang, Dana Perbaikan Jalan 5 Dusun Rp 1 Miliar, Ditilep Rp786,2 Juta
Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Aziz Murtadho kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
TRIBUNJATENG.COM - Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Aziz Murtadho kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dibekuk Polresta Magelang terkait kasus dugaan korupsi dana perbaikan jalan lima dusun di Desa Tirto.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.
Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun.
“Tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa. Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com
Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah tersebut sebesar Rp 786,2 juta.
“Tersangka ditangkap tanggal 30 Mei 2024. Kami tangkap yang bersangkutan di luar Magelang,” ujarnya tanpa menyebut lokasi penangkapan secara gamblang.
Namun, mengutip keterangan tertulis, Aziz dibekuk saat sedang hura-hura di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Banjarnegara, Jateng.
Baca juga: Kisah Antono Mantan Kades Magelang Korupsi Dana Desa, Tujuh Tahun Sembunyi, Sampai Ganti KTP

Aziz Murtadho disebut buron tiga hari sebelum penangkapan.
Polisi sebelumnya juga sudah melacak keberadaan pelaku yang berada di luar Magelang.
Mustofa menegaskan pengusutan perkara ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan tertentu.
Terkait kasus yang baru diungkap tahun ini setelah empat tahun, dia bilang, hal tersebut bagian dari proses penyelidikan.
“Kami harus memeriksa saksi, barang bukti. Hasil audit kerugian negara juga baru muncul tahun 2023. Jadi cukup panjang peristiwanya. Penyelidikannya dari 2020-2023,” katanya.
Aziz dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pria berumur setengah abad ini diancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Nasib Apes Nur Kholis, Sudah Dipenjara Masih Wajib Ganti Rp245 Juta Uang Korupsi Dana Desa Gebang
Di Jombang, ada kepala desa yang juga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan mencapai Rp856 juta.
Adapun kepala desa tersebut bernama Wawan Sudarmanto (45).
Wawan ini diketahui merupakan kades terpilih yang masih aktif di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Kini Wawan harus menerima dirinya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh warganya sendiri.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa mengungkapkan, kasus yang menjerat kepala desa itu berawal dari perjanjian utang piutang antara tersangka dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.
Kepada korban, tersangka meminjam uang sejak 2019.
Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.
Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan dua unit mobil kepada korban, Fortuner FRZ dan Honda Brio.
"Namun setelah dijaminkan, sekitar dua minggu kemudian pelaku mengambil ambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta," ungkap Daniel melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Setelah masa sewa seperti yang disampaikan tersangka berlalu, kedua mobil yang dijaminkan kepada korban, ternyata tidak dikembalikan dan uang sewa juga tidak dibayar.
Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan utang, merupakan milik orang lain dan masih dalam tanggung jawab perusahaan finance, karena angsuran kreditnya belum lunas.
Tersangka kemudian mendatangi korban dan menyerahkan empat sertifikat tanah sebagai jaminan.
Sayangnya, sertifikat tanah tersebut merupakan milik orang lain.
Karena kesal dengan ulah tersangka dan janji-janji yang tidak ditepati, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi, pada 1 Maret 2023.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menangkap Wawan Sudarmanto di rumahnya, pada 16 Mei 2024.
Kades yang masih aktif menjabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Tersangka merupakan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang yang masih aktif hingga saat ini. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto Kota," ujar Daniel.
Atas perbuatannya, kades ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com dengan judul Korupsi Uang Perbaikan Jalan Rp 786 Juta, Kades Ditangkap saat Hura-hura, Kini Seumur Hidup Nangis
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.