Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Kanwil Kemenkumham Jateng Kembali Lakukan Uji Wawancara Satu Pemohon Pewarganegaraan

“Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan mulai wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal serta riwayat kesehatan,” ujar Anggiat.

Editor: Editor Bisnis
Istimewa
Kanwil Kemenkumham Jateng Kembali Lakukan Uji Wawancara Satu Pemohon Pewarganegaraan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan uji wawancara 1 (satu) pemohon pewarganegaraan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (04/06).

Langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh Warga Negara Asing.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan memimpin sekaligus membuka kegiatan.

“Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan mulai wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal serta riwayat kesehatan,” ujar Anggiat.

Hadir sebagai pewawancara, Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Pewakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.

Kanwil Kemenkumham Jateng Kembali Lakukan Uji Wawancara Satu Pemohon Pewarganegaraan B
Kanwil Kemenkumham Jateng Kembali Lakukan Uji Wawancara Satu Pemohon Pewarganegaraan

Adapun, 1 (satu) pemohon pewarganegaraan adalah Hassanain Mohammad Na’im yang merupakan WNA asal USA. 

Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia serta meminta pemohon untuk menyayikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi. 

Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pada pasal 8, disebutkan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini. (*)
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved