Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Penjual Kopi Keliling di Demak, Ngaku Anggota Perguruan Silat Justru Dipukuli Ramai-ramai

Nasib pilu penjual kopi keliling di Demak, ngaku sebagai anggota kelompok silat justru berujung penganiayaan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
istimewa
Tangkap Layar Video Viral Pengeroyokan Penjual Kopi Keliling oleh para oknum pesilat. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Nasib pilu penjual kopi keliling di Demak, ngaku sebagai anggota kelompok silat justru berujung penganiayaan.

Video aksi pengroyokan itu viral di media sosial Facebook. 

Video tersebut melihatkan seorang pemuda yang sedang membacakan surat pernyataan, lalu mendapatkan hantaman langsung di kepala dan kemudian menjadi bulan-bulanan oknum pesilat.

Baca juga: Viral Oknum Pesilat Keroyok Pedagang Kopi Keliling di Demak, Polisi Tangkap 6 Orang

Baca juga: Pesilat Dikeroyok dan Dipukul Pakai Botol hingga Meninggal, 6 Orang Jadi Tersangka, Ini Kronologinya


Video yang beredar berdurasi 33 detik melihatkan seorang korban berinisial WS berusia 19 tahun yang bekerja sebagai penjual kopi keliling dihajar oleh sekelompok oknum pesilat.


Video potongan dari status whatsapp itu, bertuliskan "Gadungan remok, wong Krajanbogo Ngetan Sitik".


Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengkonfirmasi benar adanya kasus pengroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat, kejadian itu terjadi pada pukul 00.45 WIB, Kamis (30/5/2024).


"Tuduhan (pelaku) korban mengatas namakan anggota PSHT, setelah dikonfirmasi oleh para tersangka. Korban bukan anggota PSHT," ujarnya, Selasa (4/6/2024).


Korban disangka sebagai anggota PSHT berawal dari teman korban yang atributnya tertinggal di rumahnya.


Setelah itu, teman korban lainnya menceritakan kepada para tersangka bahwa korban mengaku dari PSHT.


Kemudian korban yang sedang berjualan saat itu dijemput oleh sekelompok oknum pesilat.


"Pada pukul 21.00 WIB korban dijemput ke Desa Botorejo, dan disuru buat pernyataan. Selanjutnya setelah korban membaca surat pernyataan bahwa bukan anggota PSHT langsung dilakukan penganiayaan oleh para tersangka," katanya.


Akibatnya, korban mengalami leban di kepala, pelipis, hidung, dan memar pada dada serta perut.


Pihaknya mengatakan, saat ini sudah ada enam orang tersangka yang diamankan, sedang dilakukan penyelidikan.


Pasal yang disangkakan yakni 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5tahun 6bulan. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved