Berita Viral
Nasib Penjual Kopi Keliling di Demak, Ngaku Anggota Perguruan Silat Justru Dipukuli Ramai-ramai
Nasib pilu penjual kopi keliling di Demak, ngaku sebagai anggota kelompok silat justru berujung penganiayaan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Nasib pilu penjual kopi keliling di Demak, ngaku sebagai anggota kelompok silat justru berujung penganiayaan.
Video aksi pengroyokan itu viral di media sosial Facebook.
Video tersebut melihatkan seorang pemuda yang sedang membacakan surat pernyataan, lalu mendapatkan hantaman langsung di kepala dan kemudian menjadi bulan-bulanan oknum pesilat.
Baca juga: Viral Oknum Pesilat Keroyok Pedagang Kopi Keliling di Demak, Polisi Tangkap 6 Orang
Baca juga: Pesilat Dikeroyok dan Dipukul Pakai Botol hingga Meninggal, 6 Orang Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Video yang beredar berdurasi 33 detik melihatkan seorang korban berinisial WS berusia 19 tahun yang bekerja sebagai penjual kopi keliling dihajar oleh sekelompok oknum pesilat.
Video potongan dari status whatsapp itu, bertuliskan "Gadungan remok, wong Krajanbogo Ngetan Sitik".
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengkonfirmasi benar adanya kasus pengroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat, kejadian itu terjadi pada pukul 00.45 WIB, Kamis (30/5/2024).
"Tuduhan (pelaku) korban mengatas namakan anggota PSHT, setelah dikonfirmasi oleh para tersangka. Korban bukan anggota PSHT," ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Korban disangka sebagai anggota PSHT berawal dari teman korban yang atributnya tertinggal di rumahnya.
Setelah itu, teman korban lainnya menceritakan kepada para tersangka bahwa korban mengaku dari PSHT.
Kemudian korban yang sedang berjualan saat itu dijemput oleh sekelompok oknum pesilat.
"Pada pukul 21.00 WIB korban dijemput ke Desa Botorejo, dan disuru buat pernyataan. Selanjutnya setelah korban membaca surat pernyataan bahwa bukan anggota PSHT langsung dilakukan penganiayaan oleh para tersangka," katanya.
Akibatnya, korban mengalami leban di kepala, pelipis, hidung, dan memar pada dada serta perut.
Pihaknya mengatakan, saat ini sudah ada enam orang tersangka yang diamankan, sedang dilakukan penyelidikan.
Pasal yang disangkakan yakni 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5tahun 6bulan. (Rad)
"Dek, Ini Bukan Masjid" Try Sutrisno Tegur Ajudan Wapres Gegara Gibran Lepas Sepatu |
![]() |
---|
Bupati Semarang Telepon Tukimah, Tagihan PBB yang Naik 400 Persen Diringankan |
![]() |
---|
VIRAL Pak RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kompak Cium Pipi Mempelai Pria di Pelaminan |
![]() |
---|
Nasib PNS yang Tega Membakar Pencuri Ubi, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
2,5 Bulan Alami Kekerasan dari Majikan, Fatima TKW Akhirnya Dipulangkan dari Arab: Trauma Masih Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.