UIN Saizu Purwokerto
Jadi Bekal Penting Mahasiswa UIN Saizu Dapat Penguatan Terkait Hukum Keluarga Islam Kontemporer
Jadi Bekal Penting, Mahasiswa Syariah UIN Saizu Dapat Penguatan Terkait Hukum Keluarga Islam Kontemporer
Jadi Bekal Penting, Mahasiswa Syariah UIN Saizu Dapat Penguatan Terkait Hukum Keluarga Islam Kontemporer
TRIBUNJATENG.COM - Ratusan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, mengikuti Seminar Prospek Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia, di Hall Perpustakaan kampus setempat, Selasa (4/6/2024).
Bertajuk “Konstruksi Gender dan Trend Keluarga Muslim Kontemporer di Indonesia,” seminar menghadirkan dua Pakar Hukum Islam. Antara lain, Prof. Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag., yang merupakan Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addarry Padangsidimpuan.
Kemudian, Jamilah, MA., Ph.D yang merupakan Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang juga praktisi Hukum Islam Kontemporer di Indonesia.
Acara diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto.
Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Dr. H. Supani, M.A., menyebutkan, kajian dalam seminar ini merupakan bekal penting. Terutama bagi para mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto.
Dimana, garda terdepan penegakan Hukum Keluarga Islam di masa mendatang tentu ada pada mahasiswa alumni Prodi Hukum Keluarga Islam. Hal itu juga diamini Arini Rufaida, M.H.I, selaku Koordinator Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah.
Pihaknya sepakat, permasalahan hukum keluarga waktu demi waktu akan terus berkembang. Oleh karena itu, memang penting bagi para mahasiswa Hukum Keluarga Islam agar memiliki wawasan dan kemampuan dialektika hukum yang baik.
"Dalam menyongsong terwujudnya Hukum Keluarga Islam yang relevan dan mampu mengentaskan permasalahan-permasalahan Hukum Keluarga dengan efektif baik di masa kini dan di masa depan," ungkapnya.
Menurutnya, terdapat dua konsensius yang dikaji dalam seminar ini. Yakni Hukum Keluarga Islam Kontemporer yang berfokus pada Tren Keluarga Muslim Kontemporer, dan Hukum Waris yang melekat pada Hukum Keluarga Islam Kontemporer.
Jamilah, MA., Ph.D sebagai akademisi sekaligus praktisi dalam bidang Hukum Keluarga Islam Kontemporer menyoroti fenomena tren bentuk keluarga kontemporer. Ini yang disebabkan oleh perkembangan dan perubahan serta segala situasi dan kondisi yang terjadi pada keluarga muslim.
Dia berpendapat keluarga kontemporer bisa memilih bentuk keluarganya sendiri yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi keluarganya. Yakni dengan tetap mempertimbangkan asas maslahat dan ma'ruf yang juga telah tersurat dalam materi Bimbingan Calon Pengantin Kementerian Agama.
Sementara itu, Prof. Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag., sebagai narasumber kedua memberikan pandangan perlunya asas pengembangan dalam Hukum Waris di Indonesia, yaitu asas mempertahankan harta waris tetap pada bentuknya.
Dia mencontohkan, harta waris yang berbentuk perusahaan dan kemudian pembagian waris dapat dalam bentuk bagi profit, untuk mempertahankan optimalisasi kegunaan dalam barang waris tersebut.
| Mahasiswa Doktoral UIN Saizu Jadi Presenter AICIS+ 2025, Kupas Identitas Islam Gen Z Digital! |
|
|---|
| Mahasiswi Informatika UIN Saizu Raih Juara Nasional Karate 2025, Bukti Santri Tangguh! |
|
|---|
| Dekanat FDK UIN Saizu Ikuti FORDAKOM 2025, Perkuat Sinergi Dakwah dan Komunikasi PTKIN |
|
|---|
| PSGA UIN Saizu Gelar Pelatihan Literasi Digital bagi Relawan Gensia dan Aktivis Gender |
|
|---|
| LSP UIN Saizu Dorong Mahasiswa Miliki Sertifikasi BNSP untuk Bersaing di Dunia Kerja Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/uin-saizu-1098764.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.