Berita Pati
Cardinal Mejahijaukan Perempuan di Pati yang Palsukan Merek dan Jual Celana KW
Perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan NS, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan NS, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.
NS sebelumnya dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu.
Sidang pemeriksaan saksi atas perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (6/6/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto.
Dia mengatakan, aktivitas ilegal yang dilakukan NS kali pertama diketahui saat karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Marketplace Facebook.
NS menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per buah.
Sementara, harga satu celana Cardinal original dibanderol di kisaran Rp 400 ribu.
Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dengan skala besar.
Perusahaan asal Bandung ini pun memproses hukum kasus ini.
Saat ini NS telah ditetapkan sebagai terdakwa dan proses persidangan sudah berjalan di PN Pati.
Dia dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun ayat 2 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan akibat maraknya pembajakan merek Cardinal.
Menurut dia, pembajakan merek Cardinal sudah berlangsung selama belasan tahun di berbagai kota.
"Pemalsuan merek ini marak sekali. Sebelumnya ada di Jakarta, Tasikmalaya, Tangerang. Terakhir sebelum di Pati ini sudah ada yang diputus secara inkrah di Pekalongan. Kasusnya sama, (terdakwa) diputus (pidana penjara) 2 tahun 4 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsidair kurungan enam bulan. Berat menurut saya," kata dia.
Deni mengatakan, selain merugikan perusahaan, pemalsuan merek juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan kualitas tidak terjamin.
Dia berharap, proses peradilan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa memalsukan merek konsekuensinya hukumnya sangat berat.
Sementara, Terdakwa NS yang mengikuti persidangan secara virtual membantah bahwa pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu adalah miliknya.
"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," ucap dia.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menganggap bahwa kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.
Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal bukanlah milik NS, melainkan ibu mertuanya.
"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS. Pasal yang dipakai 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan NS bukan pemilik. Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp 7 ribu," papar Gulo.
Dia juga menyayangkan penahanan NS karena kliennya itu memiliki anak dalam asuhannya yang masih balita.
"Dia ditahan sementara NS punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.
Selain itu, kata Gulo, ayah NS juga menderita sakit dan hanya NS yang selama ini mengantarkannya cuci darah sekali tiap dua pekan. (mzk)
Baca juga: Tiga Tokoh Berebut Rekomendasi Bakal Cabup dari Hanura Kudus
Baca juga: Jelang Liga 1 2024/2025, PSIS kembali Berkumpul 24 Juni Mendatang
Baca juga: BREAKING NEWS : Penjaga Malam di Gudang Minuman Probiotik Tegal Tewas, Tangan dan Kepala Terikat
Baca juga: Keluh Buruh Pabrik Semarang Sistem Kerja Tak Full Mau Dipotong Tapera? Ngatimin: Semakin Nelangsa
Arogan Lagi Tak Mau Disalahkan Soal Polemik 5 Hari Sekolah di Pati, Sudewo: Itu Salah Disdik |
![]() |
---|
Pati Genting?! Tokoh Agama Minta Bupati Sudewo Minta Maaf dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Para Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan yang Diambil secara Sepihak |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Minta Presiden Prabowo Pecat Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Ratusan Eks Honorer RSUD Pati Siap Demo, Tuntut Kerja Kembali atau Turunkan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.