Ahmad Luthfi Jadi Irjen Kemendag
IPW Soroti Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Jadi Irjen Kemendag: Tidak Adakah Orang Sipil?
Sugeng Teguh Santoso menyebut, seorang Kapolda seperti Ahmad Luthfi memang memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti proses Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag.
Tak sedikit pihak yang kembali mempertanyakan alasan- alasan Kemendag memilih Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Irjen.
Apakah ini murni atas dasar prestasi ataukah ada kaitannya dengan politik, yang mana seperti diketahui sosok Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pun masuk ke dalam bursa calon Gubernur Jawa Tengah 2024.
Baca juga: Irjen Pol Ahmad Luthfi Disebut Sebagai Pemimpin yang Luar Biasa
Baca juga: Jawa Tengah Bersholawat, Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.
Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.
“Nah dasar penempatan ini memang problematik."
"Problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.
Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil itu.
“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian."
"Tidak adakah orang sipil?” ujar Sugeng.
Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada UU ASN maupun UU Kepolisian.
“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.
Baca juga: Gus Yusuf Sebut Irjen Pol Ahmad Luthfi Salah Satu Sosok Bawa Jawa Tengah Adem Ayem Tentrem
Baca juga: Irjen Pol Ahmad Luthfi Minta Seluruh Kapolsek di Brebes Libatkan Tokoh Agama Bentuk 4 Pilar di Desa
Meski memberikan catatan kritis, Sugeng menyebut, seorang Kapolda seperti Ahmad Luthfi memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.
Jakarta
Irjen Pol Ahmad Luthfi
Irjen Pol Ahmad Luthfi Jadi Irjen Kemendag
IPW
Indonesia Police Watch
Sugeng Teguh Santoso
kemendag
Zulkifli Hasan
Polri
Irjen Pol Dedi Prasetyo
Polda Jateng
Presiden Joko Widodo
Bukan di TMP Kalibata, Suryadharma Ali Akan Dimakamkan di Pondok Pesantren, Menag Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Cerita Warga yang Rekeningnya Doblokir PPATK, Langsung Lari ke Bank, Uang Selamat? |
![]() |
---|
Rektor UIN Saizu Purwokerto Raih Penghargaan sebagai 75 Tokoh Pamomong Jawa Tengah 2025 |
![]() |
---|
Roro Fitria Sampai Gandeng 10 Pengacara, Begini Kondisi Putranya yang Keracunan di Hotel Bintang 5 |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Sugito Cerita Sering Dapat Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu: Jumlah Tak Terhitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.