Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polwan bakar suami

UPDATE Polwan Bakar Suami, Korban Diduga Terjerat Judi Online, Gaji Habis Padahal Punya 3 Anak

Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online

Editor: Muhammad Olies
Kolase Istimewa/Surya
ilustrasi Polwan bakar suami 

TRIBUNJATENG.COM - Anggota polisi yang dibakar istrinya sendiri, Briptu RDW akhirnya meninggal dunia, Minggu (9/6/2024) siang. Briptu RDW mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih.

Sedang istrinya, Briptu FN yang membakar Briptu RDW kini mengalami syok berat. Ia juga menyesal kemarahannya ternyata berbuntut panjang, bahkan sampai mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Briptu FN juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (9/6/2024) siang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan motif kasus polwan bakar suami yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

 Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini temuan sementara yang bisa kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: 4 Fakta Polwan di Mojokerto Bakar Suaminya yang Polisi, Tangan Korban Diborgol - Disiram Bensin

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi yang Dibakar Istrinya Sendiri di Asrama Polisi Mojokerto Akhirnya Meninggal

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Dirmanto menegaskan tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved