Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos Rental Tewas Dihakimi Massa

Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati, Ada yang Melindas dengan Motor

Tiga warga Kabupaten Pati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal 
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Tiga warga Kabupaten Pati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta.

Seperti diberitakan, bos rental asal Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Burhanis tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dicurigai sebagai pencuri mobil.

Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap bos rental itu terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya Burhanis, tiga rekannya yang lain juga jadi sasaran amuk warga. Saat ini mereka menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

Tiga rekan Burhanis yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.

Polisi akhirnya turun tangan seiring peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya bos rental ini.

Saat ini, ada tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Inilah Sosok Burhanis, Bos Rental Mobil Tewas Dihajar Massa di Pati, Subuh Dimakamkan di Karawang

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban. BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu.

Tampang tiga tersangka kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Tampang tiga tersangka kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Untuk diketahui, AG (Aris Gunawan-red.) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.

Saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya.

Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kronologi kejadian yang disampaikan Bayu tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.

Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.

Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.

Mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.

Baca juga: Inilah Sosok Teyeng WKTB Selebgram Pati Buat Konten di TKP Bos Rental Dikeroyok, Pernah Main Film

Saat itulah ada warga yang berteriak maling. Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.

Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.

Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.

Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya. Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman. Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved