Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Daftar 5 Tersangka Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo, Ada Kades Hingga Pejabat Kendal

Selain menemukan bukti pelanggaran tukar menukar tanah milik desa, Kejari Kendal juga mengamankan jaminan bank yang dilakukan oleh pengembang.

|
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba (tiga dari kanan) memimpin konferensi pers kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Desa Botomulyo (SI), Sekretaris desa Botomulyo (AR), Kasi Pemerintah Kecamatan Cepiring (CS), Kabid Pemerintah Desa Bapermades Pemkab Kendal tahun 2022 (SE), dan Direktur PT RSS (SR) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar menukar Tanah desa di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

"Kasus ini masih kami dalami," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal Erny Veronica Maramba dalam jumpa pers, Selasa (11/6/2024).

Erny berkata, pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti berdasarkan surat perintah penyidikan.

Baca juga: Bupati Dico Digugat di PTUN Semarang, Karena Batalkan Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo

Baca juga: Pengembang Perumahan Subsidi Gugat PTUN Bupati Kendal, Pembatalan Tukar Guling Tanah di Botomulyo

Selain menemukan bukti pelanggaran tukar menukar tanah milik desa, Kejari Kendal juga mengamankan jaminan bank yang dilakukan oleh pengembang.

“Tertanggal 10 Juni, kami telah memutuskan 5 orang itu menjadi tersangka. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring,” kata Erny.

Erny menjelaskan, pihaknya sangat hati-hati dalam penanganan kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo ini. Kejaksaan juga melakukan komunikasi dengan beberapa pihak di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni terkait tanah kas desa yang terletak di sekitar jalan raya Cepiring seluas 16.000 meter persegi. Tanah itu menjadi hak pengelolaan sekdes.

“Sudah beberapa tahun, tanah itu digunakan sebagai produksi batu bata, sehingga Sekdes AR berinisiatif "menukar guling" tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS Kasi Pemerintahan kecamatan Cepiring," jelas Erny .

Lalu AR dan JS mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa. Di bulan Februari 2022, AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat pada Januari 2023 melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris.

Setelah sepakat dengan investor, kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti.

“Pihak Sekdes kemudian membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui camat Cepiring kepada bupati Kendal,” ujar Erny.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved