Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pengembang Perumahan Subsidi Gugat PTUN Bupati Kendal, Pembatalan Tukar Guling Tanah di Botomulyo

Pembatalan tukar guling tanah di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto panen gugatan.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Gugatan pembatalan tukar guling tanah di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring yang dilayangkan kepada Bupati Kendal bakal segera bergulir di PTUN Semarang.

PT Rahayu Sido Sukses selaku  penggugat pertama pada gugatan yang dilayangkan kepada Bupati Kendal.  Perusahaan selaku pengembang perumahan subsidi ini merupakan  investor yang mengelola tanah milik petani setelah dilakukan tukar guling dengan tanah kas desa.

Penasihat hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli mengaku kliennya  mengalami kerugian akibat pembatalan tukar guling tanah kas desa dengan tanah milik masyarakat.

Kerugian materiil yang dialami pengembang perumahan subsidi itu mencapai Rp 5 miliar.

"Itupun belum termasuk biaya lain yang digunakan untuk proses pembangunan proyek perumahan subsidi," jelasnya kepada tribunjateng.com usai menjalani persiapan sidang di PTUN Semarang, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Bupati Dico Digugat di PTUN Semarang, Karena Batalkan Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo

Pria akrab disapa Fadeli mengaku kliennya sama sekali tidak terlibat dalam proses tukar guling kas desa itu. Namun Inspektorat Kendal justru merekomendasikan pembatalan rislah tukar guling tersebut.

"Kami menganggap itu tidak relevan karena semua panitia rislah tidak diperiksa. Bahkan tidak ada salah satu dari tim 9 yang diperiksa Inspektorat Kendal. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan pembatalan rislah secara sepihak," paparnya. 

 Pihaknya telah bersurat dan beberapa kali meminta audiensi dengan Bupati Kendal.  Namun hingga gugatan diajukan tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Kendal.

"Menurut kami tidak ada itikad baik. Sehingga kami melakukan gugatan kepada Bupati Kendal," tuturnya.

Terkait Rislah, kata dia, diperkuat adanya pernyataan dari Kepala Desa Botomulyo saat dimintai keterangan pada persiapan sidang kedua.

Kepala Desa Botomulyo menyampaikan tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo telah dilakukan berdasarkan pada aturan yang berlaku.

Lanjutnya proses tukar menukar telah dilakukan verifikasi oleh tim 9  tergabung dari beberapa dinas yang dibentuk oleh Bupati Kendal

"Hingga laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan oleh tim Inspektorat, kepala desa tidak pernah dipanggil secara patut untuk memberikan klarifikasi. Hanya pernah ada tim inspektorat yang datang ke Kantor Desa Botomulyo untuk bertanya-tanya dan meminta kepada kepala desa untuk menandatangani surat pernyataan,” tuturnya.

Tak hanya itu,  pihak kepala desa juga menjelaskan bahwa tidak ada kerugian setelah adanya tukar guling kas desa. 

"Secara fakta hukum yang ada tanah desa yang seluas 16.312 meter persegi dan sejak lama tidak produktif. Kemudian ditukar dengan tanah milik perorangan (petani) dengan luas 30.593 meter persegi dan produktif," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved