Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Dalih Penyebab Lamanya Penanganan Kasus Oknum Polwan Tipu Petani Subang: Beda dengan Pembunuhan

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan status oknum Polwan berpangkat Aiptu sebagai tersangka kasus penipuan terhadap petani warga Subang.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI kepolisian. 

Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.

Korban sudah melaporkan penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (Polwan) sejak 2017.

Saat itu, Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota Polwan.

Baca juga: Tangis Guru Ngaji Korban Penipuan Haji Bervisa Ziarah di Mekkah, Selalu Teringat Istri Lagi Hamil

Baca juga: Momentum Idul Adha Rawan Penipuan, Kenali Ciri-Ciri Petugas PLN

Polisi Temui Korban di Subang

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berangkat ke Subang Jawa Barat bertemu Carlim.

"Anggota sudah ke Subang," kata AKBP Rovan.

Polisi memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor untuk mendalami kasus ini.

Lantaran, apabila belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.

"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujarnya.

"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan."

"Itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur AKBP Rovan.

AKBP Rovan menyebut, berbeda prosedur dalam menangani kasus penipuan dan kasus-kasus lainnya.

"Belum, materinya kami tunggu karena tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan."

"Begitu lapor langsung ini ditangani, ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dan lain sebagainya," jelas AKBP Rovan.

"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, gampang."

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved