Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Angga Laporkan AT Pengusaha Properti Banyumas ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

AT pengusaha properti di Kabupaten Banyumas dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Ketua Serikat Pengusaha Tata Rambut Jawa Tengah, Tengku Syahdan Arifallah, Kamis (13/6/2024) seusai membuat laporan polisi kepada Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNJATENg.COM, PURWOKERTO - Seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Laporan dilayangkan oleh Ketua Serikat Pengusaha Tata Rambut Banyumas, Tengku Syahdan Arifallah pada Kamis (7/3/2024) dan diterima Aiptu Supriyadi, Penyidik Pembantu Unit II Satreskrim Polresta Banyumas

Pengacara pelapor, Angga Mulki Hapsoro mengatakan, pengusaha yang bergerak bidang properti tersebut adalah AT.

Baca juga: Cerita Bripda Sherly Penghafal Alquran Putuskan Daftar Polisi, Kini Jadi Polwan Polresta Banyumas

Baca juga: Inilah Sosok Bripda Sherly, Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran

Dia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saudara AT dilaporkan menggunakan Pasal 378 Juncto 372 KUHP. 

"Atas 1 mobil Toyota Fortuner VRZ 2.4 keluaran 2018 warna hitam nomor polisi B 2140 SXT yang diduga digadaikan kepada R dan dilempar ke Wonosobo," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/6/2024).

Kejadian bermula saat terduga pelaku AT berniat meminjam mobil milik Tengku Syahdan.

Mobil itu rencananya digunakan untuk oprasional usahanya yang bergerak dalam bidang properti.

"Hingga kini mobil klien kami belum dikembalikan, ditambah digadai tanpa sepengetahuan klien kami," terangnya.

Pelapor, Tengku Syahdan Arifallah menjelaskan, awalnya dia dan terduga pelaku berkenalan melalui jejaring bisnis.

Setelah satu tahun berjalan, mereka sepakat berbisnis bersama. 

Singkat cerita, kerja sama bisnis di dalam bisnis developer perumahan di Prompong Baturraden pada Agustus 2023 dan perumahan di Mersi.

Saat itu pelapor berperan sebagai pendana yang memang tidak aktif dalam operasional.

Baca juga: "Pak Kapolri Tulungi Aku" Tangis Suroso Penjual Nasi Goreng di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Jenazah TKI Tewas Tenggelam di Jepang Dimakamkan di Banyumas

"Tapi hanya membantu agar operasi berjalan dengan iming-iming dan imbalan berupa rumah." 

"Akhirnya saya percaya karena latar belakangnya dan keluarganya luar biasa," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved