Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Instruksi Bupati Semarang Kepada 208 Kades: Selesaikan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - 208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang bernafas lega seusai dipastikan masa jabatannya diperpanjang 2 tahun.

Kepastian itu didapat selepas Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan secara resmi SK perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Semarang.

Meskipun demikian, Bupati menginstruksikan kepada para Kades untuk memprioritaskan penanganan terhadap dua permasalahan yang hingga kini belum kelar.

Baca juga: Pemkab Semarang Bangga, 7 Warga Lerep Ungaran Dihadiahi Umrah Gratis, Disiplin Kumpulan BTPN Syariah

Baca juga: BPJS Kesehatan Ungaran Berikan Apresiasi Kepada 30 Badan Usaha

208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta mereka untuk meningkatkan kinerja dengan dua prioritas utama.

Yakni menekan jumlah kasus stunting dan kemiskinan ekstrem.

"Caranya dengan memanfaatkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah itu secara baik," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Ngesti Nugraha mengatakan, dengan penambahan masa jabatan, maka tanggung jawab yang diemban akan semakin lama.

"Terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pembangunan di desa."

"Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” kata dia.

Selain itu, kata Ngesti Nugraha, upaya meningkatkan pendapatan asli desa juga perlu digiatkan.

"Terutama melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berpengaruh pada bagi hasil untuk desa," jelasnya.

Baca juga: Karyawan Baru PT Lingga Jati Group Diklat di Rest Area 429 Ungaran, Husen : Ingat Filosofi Mencintai

Baca juga: Beragam Arsip Foto Kabupaten Semarang Zaman Dahulu Ditampilkan di Pendopo Ungaran

Sementara Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Raharjo menjelaskan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan itu memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Budi mengungkapkan, 134 Kades menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai 2026.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved