Kabupaten Semarang
Instruksi Bupati Semarang Kepada 208 Kades: Selesaikan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - 208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang bernafas lega seusai dipastikan masa jabatannya diperpanjang 2 tahun.
Kepastian itu didapat selepas Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan secara resmi SK perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Semarang.
Meskipun demikian, Bupati menginstruksikan kepada para Kades untuk memprioritaskan penanganan terhadap dua permasalahan yang hingga kini belum kelar.
Baca juga: Pemkab Semarang Bangga, 7 Warga Lerep Ungaran Dihadiahi Umrah Gratis, Disiplin Kumpulan BTPN Syariah
Baca juga: BPJS Kesehatan Ungaran Berikan Apresiasi Kepada 30 Badan Usaha
208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta mereka untuk meningkatkan kinerja dengan dua prioritas utama.
Yakni menekan jumlah kasus stunting dan kemiskinan ekstrem.
"Caranya dengan memanfaatkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah itu secara baik," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Ngesti Nugraha mengatakan, dengan penambahan masa jabatan, maka tanggung jawab yang diemban akan semakin lama.
"Terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pembangunan di desa."
"Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” kata dia.
Selain itu, kata Ngesti Nugraha, upaya meningkatkan pendapatan asli desa juga perlu digiatkan.
"Terutama melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berpengaruh pada bagi hasil untuk desa," jelasnya.
Baca juga: Karyawan Baru PT Lingga Jati Group Diklat di Rest Area 429 Ungaran, Husen : Ingat Filosofi Mencintai
Baca juga: Beragam Arsip Foto Kabupaten Semarang Zaman Dahulu Ditampilkan di Pendopo Ungaran
Sementara Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Raharjo menjelaskan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan itu memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Budi mengungkapkan, 134 Kades menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai 2026.
Kabupaten Semarang
masa jabatan kades
dispermasdes kabupaten semarang
pemkab semarang
Ngesti Nugraha
Kepala desa
UU Nomor 3 Tahun 2024
budi raharjo
Untung Pambudi
Bupati Ngesti Fokus Prioritaskan Beasiswa Disabilitas di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
250 Anak Bertalenta Khusus Unjuk Prestasi di Ajang Special Olympics Kabupaten Semarang 2025 |
![]() |
---|
Kantor Kelurahan Jadi Gudang Dadakan, Warga Borong Beras SPHP Murah di Bandarjo Ungaran Rp58 Ribu |
![]() |
---|
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Tingkatkan Ketahanan Pangan: Dorong Petani Muda Hingga Alsintan Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.