Kabupaten Semarang
Instruksi Bupati Semarang Kepada 208 Kades: Selesaikan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Sementara 43 Kades sampai 2027 dan 23 Kades akan menjabat sampai 2030.
"Selain itu, 8 Kades antar waktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun," kata dia.
“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para Kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wringin Putih Kecamatan Bergas, Untung Pambudi bersyukur menerima SK perpanjangan masa jabatan ini.
Dia berjanji bertindak amanah menjalankan tugas.
"Masa jabatan yang berakhir 2025 berubah menjadi 2027."
"Akan kami maksimalkan lagi untuk merengkuh seluruh komponen masyarakat dan tidak dibeda-bedakan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bupati Semarang Minta Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem"
Baca juga: GEGER SMP Negeri di Kendal Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Katakan Ini
Baca juga: Sapi Limosin Bunting Seharga Rp 8 Juta di Sragen Ternyata Hasil Curian, Korban Pamannya Sendiri
Baca juga: "Paula di Rumah" Baim Wong Jawab Santai Rumor Negatif Kondisi Rumah Tangganya
Baca juga: Sarasehan, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki Ajak Pekerja Sosial Berbagi Aspirasi
Kabupaten Semarang
masa jabatan kades
dispermasdes kabupaten semarang
pemkab semarang
Ngesti Nugraha
Kepala desa
UU Nomor 3 Tahun 2024
budi raharjo
Untung Pambudi
Bupati Ngesti Fokus Prioritaskan Beasiswa Disabilitas di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
250 Anak Bertalenta Khusus Unjuk Prestasi di Ajang Special Olympics Kabupaten Semarang 2025 |
![]() |
---|
Kantor Kelurahan Jadi Gudang Dadakan, Warga Borong Beras SPHP Murah di Bandarjo Ungaran Rp58 Ribu |
![]() |
---|
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Tingkatkan Ketahanan Pangan: Dorong Petani Muda Hingga Alsintan Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.