Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Instruksi Bupati Semarang Kepada 208 Kades: Selesaikan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. 

Sementara 43 Kades sampai 2027 dan 23 Kades akan menjabat sampai 2030.

"Selain itu, 8 Kades antar waktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun," kata dia.

“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para Kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wringin Putih Kecamatan Bergas, Untung Pambudi bersyukur menerima SK perpanjangan masa jabatan ini.

Dia berjanji bertindak amanah menjalankan tugas.

"Masa jabatan yang berakhir 2025 berubah menjadi 2027."

"Akan kami maksimalkan lagi untuk merengkuh seluruh komponen masyarakat dan tidak dibeda-bedakan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bupati Semarang Minta Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem"

Baca juga: GEGER SMP Negeri di Kendal Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Katakan Ini

Baca juga: Sapi Limosin Bunting Seharga Rp 8 Juta di Sragen Ternyata Hasil Curian, Korban Pamannya Sendiri

Baca juga: "Paula di Rumah" Baim Wong Jawab Santai Rumor Negatif Kondisi Rumah Tangganya

Baca juga: Sarasehan, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki Ajak Pekerja Sosial Berbagi Aspirasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved