Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Sapi Limosin Bunting Seharga Rp 8 Juta di Sragen Ternyata Hasil Curian, Korban Pamannya Sendiri

Riyanto (24) warga Sragen ditangkap polisi karena mencuri sapi milik pamannya sendiri, Suparmin Hadi Wiyono (50).

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN SOLO
ILUSTRASI sapi limosin. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Seorang remaja warga Sragen terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian selepas transaksi hendak menjual sapi limosin yang sedang bunting 3 bulan seharga Rp 8 juta.

Bukan perkara harga sapi yang kelewat murah, melainkan asal muasal sapi tersebut.

Ternyata, sapi limosin tersebut merupakan hasil curian.

Adapun korbannya adalah paman dari remaja bernama Riyanto.

Baca juga: Aksi Pencurian Hebel Kepergok Warga di Karanganyar, 1 Pelaku Melarikan Diri

Baca juga: Pelaku Pencurian Laptop di Bus Ditangkap Polisi di Ajibarang Banyumas

Riyanto (24) warga Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena mencuri sapi milik pamannya sendiri, Suparmin Hadi Wiyono (50).

Riyanto ditangkap saat berada di rumah indekos, di Kampung Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Rabu (12/6/2024) siang.

"Memang ada informasi dari masyarakat yang melapor ke Polsek Ngrampal, intinya kehilangan sapi."

"Setelah kami selidiki melalui orang-orang terdekat, kami mendapatkan informasi kalau yang mengambil sapi adalah keponakan korban sendiri," ungkap Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (13/6/2024).

"Alhamdulillah setelah tiga hari kami melaksanakan pemantauan, tersangka bisa ditangkap."

"Waktu itu di kos-kosan," sambungnya.

AKP Hasto Broto menerangkan, Riyanto mengambil sapi milik pamannya sendiri pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 21.00.

Dimana Riyanto mengambil sapi melalui pintu belakang kandang.

Kemudian, sapi jenis limosin yang baru bunting 3 bulan itu dibawa pergi melewati perkebunan.

Baca juga: Marak Pencurian Kotak Amal, Aksi Pembobolan Kotak Amal Terekam CCTV

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencurian Laptop di Bus, Sopir Bawa Armadanya ke Polsek Ajibarang

"Setelah itu, tersangka memang sudah menyewa orang atau kendaraan untuk mengangkut sapi," singkatnya.

Sapi tersebut sempat dijual melalui media sosial dan ada orang yang tertarik membeli sapi tersebut karena ditawarkan dengan harga Rp 8.000.000.

Padahal diperkirakan sapi tersebut masih laku dijual di harga Rp 18.000.000 karena memang sedang bunting.

"Sementara kami mengambil sapi di daerah Kecamatan Mondokan, karena sudah terjadi kesepakatan."

"Namun karena pelaku sudah kami tangkap sehingga belum terjadi transaksi," terangnya.

Meski masih ada hubungan keluarga dengan korban, polisi tetap memproses hukum tindakan melanggar hukum yang dilakukan Riyanto.

"Kami tetap lakukan penegakkan hukum."

"Terlebih karena tersangka sudah dua kali ini mencuri."

"Yang pertama mencuri sepeda motor dan sudah kami proses."

"Yang kedua adalah mencuri sapi ini," terangnya.

Riyanto dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Paman Polisikan Keponakan di Sragen Jawa Tengah, Gegara Curi Sapi dan Dijual Murah

Baca juga: "Paula di Rumah" Baim Wong Jawab Santai Rumor Negatif Kondisi Rumah Tangganya

Baca juga: HASIL Drawing Kualifikasi Piala Asia U17 2025: Timnas Indonesia Gabung Grup G, Kuwait Tuan Rumah

Baca juga: Buntut Kasus Tangan Santri Melepuh Dihukum Pengurus Ponpes di Kudus, Begini Reaksi Kemenag Jateng

Baca juga: Dibuka Hari Ini, KPU Kendal Butuh 3.062 Pantarlih Pilkada 2024

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved