Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Tak Jera, Wanita Residivis Pernah Masuk Bui 2 Kali Masih Nekat Curi Ponsel di Kabupaten Semarang

Anggota Polsek Ambarawa mengamankan seorang pencuri ponsel di rumah warga di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

dok Polres Semarang/istimewa
DIPERIKSA - AF, seorang wanita asal Kabupaten Temanggung diperiksa polisi seusai kedapatan mencuri ponsel di sebuah rumah di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.   

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Anggota Polsek Ambarawa mengamankan seorang pencuri ponsel di rumah warga di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Pelaku berinisial AF (40), warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, merupakan wanita yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama.

Seolah tak jera, AF pernah dipenjara sebanyak dua kali.

Baca juga: Diiming Akan Dibelikan Manik-manik, Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Residivis di Gedung Kosong

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota, kami mendapat kepastian bahwa pelaku merupakan residivis dua kali pencurian di wilayah Kota Magelang.

Yang bersangkutan terakhir baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan setempat pada April 2024,” kata Kapolsek Ambarawa, AKP Abdul Mufid kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/6/2024).

Kapolsek menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Senin (10/6/2024) lalu.

AF mengincar rumah milik Parni (50) dan memanfaatkan situasi rumah saat gerbang pagar dan pintu dalam kondisi terbuka.

Setelah masuk, pelaku langsung mengambil ponsel A54 milik Parni yang berada di meja di ruang tamu.

Aksinya tersebut tak berjalan lancar, Parni mengetahui kedatangan AF yang akan keluar rumah.

Parni langsung bertanya kepada pelaku keperluan dia masuk ke rumahnya.

“Setelah kepergok pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari tempat indekos, namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya. 

Baca juga: Residivis Pencabulan Beraksi Lagi, Kini Rudapaksa Nenek-nenek Selesai Jemur Pakaian

Setelah didesak, terjadi cekcok dan membuat tetangga korban berdatangan. Dia kemudian diamankan ke rumah ketua RT dan melaporkan hal tersebut ke kami,” imbuh AKP Abdul Mufid.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sedang diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved