Berita Ungaran
Tak Jera, Wanita Residivis Pernah Masuk Bui 2 Kali Masih Nekat Curi Ponsel di Kabupaten Semarang
Anggota Polsek Ambarawa mengamankan seorang pencuri ponsel di rumah warga di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Anggota Polsek Ambarawa mengamankan seorang pencuri ponsel di rumah warga di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Pelaku berinisial AF (40), warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, merupakan wanita yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama.
Seolah tak jera, AF pernah dipenjara sebanyak dua kali.
Baca juga: Diiming Akan Dibelikan Manik-manik, Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Residivis di Gedung Kosong
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota, kami mendapat kepastian bahwa pelaku merupakan residivis dua kali pencurian di wilayah Kota Magelang.
Yang bersangkutan terakhir baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan setempat pada April 2024,” kata Kapolsek Ambarawa, AKP Abdul Mufid kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/6/2024).
Kapolsek menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Senin (10/6/2024) lalu.
AF mengincar rumah milik Parni (50) dan memanfaatkan situasi rumah saat gerbang pagar dan pintu dalam kondisi terbuka.
Setelah masuk, pelaku langsung mengambil ponsel A54 milik Parni yang berada di meja di ruang tamu.
Aksinya tersebut tak berjalan lancar, Parni mengetahui kedatangan AF yang akan keluar rumah.
Parni langsung bertanya kepada pelaku keperluan dia masuk ke rumahnya.
“Setelah kepergok pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari tempat indekos, namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya.
Baca juga: Residivis Pencabulan Beraksi Lagi, Kini Rudapaksa Nenek-nenek Selesai Jemur Pakaian
Setelah didesak, terjadi cekcok dan membuat tetangga korban berdatangan. Dia kemudian diamankan ke rumah ketua RT dan melaporkan hal tersebut ke kami,” imbuh AKP Abdul Mufid.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sedang diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
"Anak Saya Muntah 3 Kali!" Kisah Cemas Orang Tua Usai Anaknya Makan Puding MBG di Ungaran |
![]() |
---|
Berada di Zona Merah Sesar dan Longsor, Desa Sepakung Buktikan Diri Jadi Percontohan Destana |
![]() |
---|
Solusi "Air Gratis" dari Langit: Desa Kesongo Semarang Jadi Percontohan Irigasi Tenaga Surya |
![]() |
---|
Sidak SPPG Polri di Pabelan Semarang, Kapolri Minta Standar Kebersihan Diperketat |
![]() |
---|
Siap Jadi Tuan Rumah! PBVSI Kabupaten Semarang Fokus Perbaiki Venue Voli di Sport Center Wujil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.