Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos Rental Tewas Dihakimi Massa

Daftar 3 Kecamatan di Pati Diobok-obok Polisi Polda Jateng Terkait Tewasnya Bos Rental

Tiga kecamatan di Pati Jateng diobok-obok Polda Jateng. Operasi gabungan dilakukan terkait tewasnya Burhanis, bos rental mobil dikeroyok di Sukolilo

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: galih permadi
Tribunjateng
Foto kanan: Buntut Kasus Tewasnya Burhanis di Sukolilo Pati, Polresta Pati Dibanjiri Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil se-Indonesia. Kiri: tiga tersangka pengeroyokan bos rental di Pati. 

"Kami masih memburu empat tersangka. Misal tidak menyerahkan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis (13/9).

Sebelumnya, Burhanis tewas setelah dikeroyok warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, saat hendak mengambil mobilnya yang ditemukan di desa tersebut.

Dalam kejadian itu, tiga rekan Burhanis mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37).

Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.

EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban.

BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban.

AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban.

AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik korban terparkir.

Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun M terlibat dalam penganiaya salah satu korban, SH, hingga terluka parah. M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved