Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Masa Jabatan Anggota BPD Juga Bakal Bertambah di Karanganyar, Tunggu SK Bupati

Masa jabatan anggota BPD di Kabupaten Karanganyar juga akan bertambah dan akan berakhir pada 9 November 2026.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Karanganyar bakal segera mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati terkait penyesuaian perpanjangan masa jabatan. 

Sebelumnya, 151 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar telah menerima SK Bupati tentang penyesuaian perpanjangan masa jabatan sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan penambahan 2 tahun masa jabatan. 

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, semua anggota BPD masa jabatannya seharusnya selesai pada 9 November 2024.

Baca juga: Kasus DBD di Karanganyar Terus Meningkat, Dinas Imbau Gencarkan PSN Rutin

Baca juga: Disdikbud Karanganyar Sosialisasikan Aturan Baru PPDB, Ini Aturan Barunya

Akan tetapi, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, terangnya, otomatis masa jabatan anggota BPD bertambah dan akan berakhir pada 9 November 2026.

Pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi data anggota BPD.

Pasalnya, sesuai amanat Mendagri, lanjutnya, SK perpanjangan Kades dan BPD diserahkan paling lambat akhir bulan ini. 

"Ada yang meninggal dunia, ada yang diganti, dan lainnya."

"Kami baru tahap pengumpulan dan verifikasi data."

"Target kami akhir bulan ini SK Bupati sudah selesai dan kami sampaikan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/6/2024). 

Dia menerangkan, dinas seharusnya memfasilitasi pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD baru pada 9 Mei 2024.

Pihak desa telah disarankan untuk mengubah anggaran kegiatan proses pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD di wilayah masing-masing setelah adanya perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Desa dapat mengalihkan anggaran ke kegiatan lain," tuturnya. 

Anung menambahkan, anggota BPD yang telah menjabat selama satu periode atau dua periode dapat dipilih lagi dengan adanya aturan baru tersebut.

Sedangkan anggota BPD yang telah menjabat selama tiga periode tidak dapat mencalonkan diri dan hanya menghabiskan sisa perpanjangan masa jabatan 2 tahun. (*)

Baca juga: Kompol Agus Budi Yuwono Kini Jabat Kasat Narkoba Polresta Pati, Kompol Edi Sutrisno ke Semarang

Baca juga: ODMK Makin Tinggi di Mijen Semarang! Alasan RSUD Ini Disulap Jadi RS Spesialis Mental

Baca juga: RS QIM Batang Resmikan Gedung 6 Lantai, Ini Beragam Fasilitas Unggulnya

Baca juga: Viral! Kisah Guru Sleman Terima Hadiah HP Baru dari Siswanya, Ternyata Alasannya Bikin Haru

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved