Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Simak Penjelasannya, Berikut Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Berutang

Bagaimana hukumnya jika membeli hewan kurban tapi uangnya utang dulu? Apakah kurbannya sah mengingat ibadah ini diperuntukkan bagi yang mampu

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
Penjual hewan kurban di lapangan Jolotundo, Gayamsari Semarang tampak sedang memberi makan hewan kurban persediaannya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya jika membeli hewan kurban tapi uangnya utang dulu?

Apakah kurbannya sah mengingat ibadah ini diperuntukkan bagi yang mampu.

Yuk simak penjelasannya.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Salat Idul Adha di MAJT, Dilanjutkan Serahkan Hewan Kurban Sapi 1,23 Ton 

Baca juga: Inilah Bryan Sukidi yang Lagi Viral, Dapat Banyak Penghargaan di AS, Perjuangan Dimulai 4 Tahun Lalu

Hari Raya Iduladha, yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu perayaan penting dalam kalender Islam.

Iduladha tidak hanya memperingati kisah kesetiaan dan pengorbanan Nabi Ibrahim AS, tetapi juga menegaskan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama, terutama melalui ibadah kurban.

Berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan oleh manusia pada hari nahar yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban." (HR Tirmidzi). 

Keutamaan lain dari berkurban adalah sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."

Selain itu, kurban merupakan sarana untuk membersihkan harta, seperti yang dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad, "Harta yang dikeluarkan untuk berkurban adalah harta yang paling dekat dengan Allah."

Ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sehingga memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan rasa saling peduli di antara sesama muslim. 

Rasulullah SAW menekankan pentingnya berbagi daging kurban. Beliau bersabda, "Bersedekahlah dengan daging kurban, karena sesungguhnya itu adalah sedekah yang diterima oleh Allah." (HR Ahmad). 

Dengan berbagai keutamaan tersebut, banyak yang berusaha untuk membeli hewan kurban setiap tahun.

Lantas, bolehkah membeli hewan kurban dengan berutang?

Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Berutang
 
Berkurban, salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Iduladha, memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam. 

Namun, dilansir laman NU Online, berkurban tidaklah diwajibkan kepada setiap individu, melainkan disunahkan bagi mereka yang mampu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved