Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Direstui, Mantan Pacar Sang Cucu Cekik Nenek hingga Nyaris Tewas

Seorang nenek bernama Siti Khodariyah (64), menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Vitdo Putra Praisko (21), mantan pacar cucunya.

Editor: m nur huda
tribunjateng/grafis/bram kusuma
Ilustrasi penganiayaan - Seorang nenek bernama Siti Khodariyah (64), menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Vitdo Putra Praisko (21), mantan pacar cucunya. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang nenek bernama Siti Khodariyah (64), menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Vitdo Putra Praisko (21), mantan pacar cucunya.

Nenek yang merupakan warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tersebut dicekik oleh Vitdo hingga nyaris tewas.

Vitdo nekat berusaha membunuh korban karena hubungannya dengan cucu Siti Khodariyah tak disetujui.

Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.10 WIB.

Kepala Sie Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kediri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sriatik mengatakan pelaku datang ke rumah korban saat korban sedang tidur.

Pelaku yang masuk langsung membekap muka korban dengan bantal sekitar lima menit. Sementara tangan kirinya mencekik leher korban.

Vitdo kemudian meninggalkan korban yang tak berdaya karena mengira nenek 64 tahun itu sudah meninggal dunia.

Beruntung korban hanya pingsan dan tak lama, ia pun sadar.

Karena merasakan sakit di leher itu, korban akhirnya meminta bantuan warga dan diteruksan dengan pelaporan kepada polisi.

“Dari penyelidikan itu akhirnya terungkap sakitnya karena perbuatan pelaku,” lanjut Sriatik.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada 6 Juni 2024. Saat diperiksa, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku sakit hati karena hubungan asmara dengan cucu korban tak disetujui oleh sang nenek.

“Hubungan asmara antara tersangka dengan cucu korban tidak disetujui oleh korban. Sehingga tersangka sakit hati," ujar AKP Sriatik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP. Sementara itu Khodariyah mengaku trauma.

Dia kerap merasa tidak nyaman dan terpaksa pergi ke rumah sang anak untuk tidur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved