Pekalongan
Dinperpa Kota Pekalongan Dorong Puluhan Juru Sembelih Pahami Syarat Sah Pemotongan Hewan Kurban
Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi, penyembelihan hewan kurban kepada puluhan juru sembelih perwakilan musala dan masjid se-Kota Pekalongan, di aula kantor dinas setempat.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, bahwa melihat di tahun-tahun sebelumnya, juru sembelih yang sudah berpengalaman belum semuanya mempraktikkan teknik penyembelihan secara benar.
Bahkan, beberapa dari mereka, belum pernah mengikuti pelatihan ataupun sosialisasi penyembelihan, dan belum mengantongi sertifikasi juru sembelih halal.
"Supaya hewan nyaman dan tidak berontak itu ada teknik tersendiri, juga ada beberapa syariat Islam yang wajib dipenuhi, kemungkinan besar meskipun tukang jagal atau juru sembelih ini sudah punya pengalaman belum melakukan teknik secara benar."
"Walaupun ini bukan profesi sehari-hari, ramainya pada waktu tertentu, ayo ikuti pelatihan dan ayo bersertifikasi supaya masyarakat lebih aman dan nyaman ketika berkurban," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (16/6/2024).
Sementara itu, Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati mengatakan, para juru sembelih diberikan materi mulai dari pemilihan ternak untuk dijadikan kurban, tata cara penyembelihan hewan kurban, pasca penyembelihan mulai pemeriksaan antemortem dan postmortem.
"Setelah diberikan materi, mereka diajak melihat praktek penyembelihan langsung di rumah potong hewan (RPH) Kertoharjo yang terletak di belakang kantor Dinperpa Kota Pekalongan," katanya.
Lili menyebutkan, sebanyak 40 juru sembelih dan 10 penyuluh diikutsertakan dalam kegiatan sosialisasi ini.
"Ada beberapa poin yang kita sampaikan terkait,pemilihan hewan kurban antara lain sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang dan gemuk, lalu untuk umur sapi-kerbau minimal 2 tahun dan kambing-domba minimal 1 tahun," ucapnya.
Selain menggunakan patokan umur, Dinperpa juga sampaikan untuk melihat pupak yaitu kondisi gigi kambing yang sudah mengalami pergantian dari seri susu menjadi seri permanen.
"Kita harapkan, yang sudah syariat islam dipakai untuk berkurban," imbuhnya.
Lili menekankan, kepada juru sembelih menggunakan alat pemotong yang tajam agar 3 saluran pada leher hewan antara lain saluran pernapasan, pencernaan dan pembuluh darah dapat dipotong dengan sekali sayatan.
"Alat yang digunakan harus tajam, jika tidak tentu akan menyakiti hewan yang akan disembelih dan melanggar syariat Islam karena dalam hadits diwajibkan meminimalisir rasa sakit yang dirasakan hewan kurban, hewan harus tenang, tidak boleh hewan disembelih merasa kesakitan."
"Diharapkan, juru sembelih paham aturan sesuai dengan syariat agama Islam agar menghasilkan produk yang asuh yaitu aman, sehat, utuh dan halal," tambahnya. (Dro)
Ketua DPRD Abdul Munir Tegaskan Komitmen Pembangunan di Usia ke-403 Pekalongan |
![]() |
---|
Istri Dewan Naik Odong-Odong, Kirab Hari Jadi ke 403 Kabupaten Pekalongan Jadi Bahan Gunjingan Warga |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia : Peringatan Hari Jadi Bukan Hanya Seremoni, Tapi Refleksi dan Doa |
![]() |
---|
80 Tahun Merdeka, Kota Pekalongan Gaungkan Persatuan dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Kukuhkan 27 Pelajar Terbaik sebagai Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.