Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

PILU Nasib Bocah 5 Tahun di Semarang, Dicabuli Ayah Tiri Saat Ganti Baju

Eko diringkus selepas melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KA (5) di rumah mereka di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Eko Widodo (49), warga Banyumanik Semarang tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eko Widodo (49) diringkus polisi selepas melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KA (5) di rumah mereka di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Eko mengaku, melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka ketika menggantikan baju anaknya.

Baca juga: MULAI Pekan Depan, Jembatan Nogososro Semarang Dibangun Permanen, Dianggarkan Nyaris Rp 4 Miliar

Baca juga: PKL Gebangsari Genuk Kota Semarang Lega Tidak Jadi Digusur

"Dia belum bisa ganti baju sendiri, makanya setelah dimandikan ibunya, saya menggantikan bajunya."

"Ketika itulah saya cabuli," jelas Eko Widodo kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/6/2024).

Eko merupakan ayah tiri korban.

Dia menikahi ibu korban pada tiga tahun lalu.

Perbuatan cabul yang dilakukan Eko Widodo dilakukan ketika istrinya lengah.

"Saya melakukan itu ketika istri pergi ke dalam kamar mandi," jelasnya.

Kendati begitu, perbuatan serong tersangka akhirnya tercium juga oleh ibu korban.

Baca juga: Begini Kronologi Lengkap Ojol Semarang Akhiri Hidup Terjerat Judi Online, Sudah Pernah Coba 3 Kali

Baca juga: Soal Sekolah Gaib, Disdik Sebut SD Jomblang 04 Sudah Tak Muncul dalam Sistem PPDB Kota Semarang

Terbongkarnya kasus itu ketika korban mengeluhkan bagian kemaluannya sakit ketika buang air kecil.

Ibu korban lantas bertanya kepada korban penyebab sumber rasa sakit tersebut.

"Anak korban bilang ke ibunya kalau kemaluannya dipegang tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya," ucap Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).

AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Ternyata hasil visum menunjukan ada luka lecet pada bagian vagina korban.

"Ibu korban lantas melaporkan ke kami pada dua pekan lalu," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: RS Budi Agung Juwana Pati Bagikan Seribu Paket Daging Kurban

Baca juga: Cilacap dan Klaten Wilayah Terparah Kekeringan di Jateng

Baca juga: BREAKING NEWS, Purworejo Berpotensi Gempa Megathrust 8,7 Magnitudo, Ranking ke Tujuh di Jateng

Baca juga: Imbas Gosip Miring dengan Sarwendah Ancam Beasiswa Betrand Peto, Jordi Onsu: Harusnya Masuk Juni Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved