Berita Semarang
Rafly Tewas di Anjosmoro Semarang Ternyata Korban Tawuran Antara Gangster Tim Manut vs BRD SMG
Polisi menetapkan satu tersangka atas kematian seorang pemuda bernama Rafly Tangkas Pratama (20) yang meninggal
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan satu tersangka atas kematian seorang pemuda bernama Rafly Tangkas Pratama (20) yang meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di dekat bagian kemaluannya.
Rafly mendapatkan luka tersebut selepas mengikuti tawuran di Jalan Anjasmoro Raya , Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 03.15 WIB.
Satu tersangka pembacokan yakni Rifan Rahmadi (18) warga Petompon Kecamatan, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Rifan mengaku, telah membacok satu kali ke arah bawah perut korban ketika terlibat tawuran.
Ia membacok korban dengan dalih hendak menolong temannya yang jatuh dari motor ketika melarikan diri dari kejaran kelompok korban.
"Saya bacok secara asal-asalan karena ketika itu ada teman jatuh naik motor hendak dibacok korban, tetapi saya bacok terlebih dahulu," ujar tersangka dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
Duel antar kelompok gangster di Semarang yang memakan satu nyawa melayang itu bermula ketika gangster pelaku bernama Tim Manut ditantang kelompok gangster dari korban yakni BRD 17 Semarang.
Mereka saling tantang ketika live media sosial Instagram.
"Mereka kirim DM (direct message ) berisi tantangan, akhirnya kami layani. Janjian awal di flyover Bandara Ahmad Yani tetapi kami tidak mau akhirnya kami sepakat ketemu di dekat Stikes Tlogorejo," papar Rifan.
Selepas kejadian pembacokan tersebut, kelompok Rifan melarikan diri.
Rifan sebagai admin media sosial Tim Manut lantas menghapus akun tersebut.
"Saya hapus karena baru bacok orang tapi tidak menyangka akan sampai meninggal dunia," jelasnya.
Selain Rifan, polisi mengamankan pula tujuh anggota gangster Tim Manut.
Namun, menurut polisi tujuh orang lainnya masih sebatas saksi.
"Tujuh orang ini masih saksi. Keterlibatan masih ditelusuri, apakah ada tersangka baru nanti kita lihat," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Andika Darma Sena.
Menurut Andika, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Darah mengucur deras dari tubuh korban lantaran pembuluh darah arteri putus.
"Untuk tersangka dijerat pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandas dia.
Polemik Blokir Jalan Perumahan Sinar Waluyo Semarang, Heru Cerita Sering Diancam Oleh Ari |
![]() |
---|
Pemuda Ngaliyan Semarang Cabuli Anak SD Sejak 2024, Aksi Terakhir Bingung Cari Rumah Kosong |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Sosok Ari Setiawan Yang Blokade Jalan Karena Merasa Hak Milik Ternyata Pembudidaya Maggot |
![]() |
---|
TPA Ilegal Brown Canyon Resmi Ditutup, Asap Masih Keluar Diduga Berasal Dari Gas Metana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.