Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pengakuan Kurir Sabu di Sukoharjo: Diperintah Irfan Napi Lapas Magelang, Terima Bayaran Rp 2 Juta

Kurir sabu warga Klaten ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Irfan yang kini sedang menjalin hukuman pidana di Lapas Magelang. 

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pihak kepolisian menggagalkan aksi seorang kurir sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan keterangan AZ warga Klaten ini, sabu- sabu itu diedarkannya ke beberapa wilayah sesuai perintah dari Irfan.

Dan dari hasil pengembangan, sosok Irfan ternyata adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Magelang.

Baca juga: Inilah Sosok PA, Wanita yang Bersama Virgoun di Rumah Kos Ampera, Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Baca juga: 6 Tokoh Lintas Agama Kota Tegal Sepakat Narkoba Harus Diperangi Bersama

Dia malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo pada Jumat (13/6/2024).

 Pelaku merupakan seorang pria berinisial AZ (31) warga Kabupaten Klaten. 

Dengan ditangkapnya pria tersebut, Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga menyita barang bukti berupa 11 paket sabu. 

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo menjelaskan, AZ (31) ditangkap saat mengedarkan sabu di wilayah hukumnya.

"Jadi setelah mendalami laporan dan beberapa saksi, kami mendapatkan informasi bahwa AZ akan melakukan pengedaran narkotika sabu," ujar Iptu Ari Widodo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (21/6/2024).

Sabu yang diedarkan oleh AZ ini berpindah-pindah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

Baca juga: "Mami Maafkan, Aku Nakal" Virgoun Menyesal Terbelit Kasus Narkoba, Ditangkap Bareng Wanita

Baca juga: Virgoun Bersama Sosok Perempuan Inisial PA di Kos Jaksel saat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

“Penangkapan di Ngabeyan, Kecamatan Kartasura."

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekira 6,30 gram,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Iptu Ari Widodo bercerita, dari keterangan AZ, pelaku ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Irfan yang kini sedang menjalin hukuman pidana di Lapas Magelang

"Jadi AZ ini diperintah oleh Irfan."

"Irfan merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas magelang," terangnya.

Selain itu, AZ mengaku setiap menjalankan pekerjaannya sebagai kurir sabu mendapatkan upah Rp 2 juta. 

"Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” tandasnya.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, AZ terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengaku Diorder Napi dari Lapas Magelang, Pria Asal Klaten Jateng Dapat Rp2 Juta Sekali Edarkan Sabu

Baca juga: Hari Bhayangkara 2024, Kapolres Wonosobo Serahkan 14 Beasiswa Siswa Berprestasi

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di PN Bandung, Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal

Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram

Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved