Berita Jawa Tengah
Pengakuan Kurir Sabu di Sukoharjo: Diperintah Irfan Napi Lapas Magelang, Terima Bayaran Rp 2 Juta
Kurir sabu warga Klaten ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Irfan yang kini sedang menjalin hukuman pidana di Lapas Magelang.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pihak kepolisian menggagalkan aksi seorang kurir sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan keterangan AZ warga Klaten ini, sabu- sabu itu diedarkannya ke beberapa wilayah sesuai perintah dari Irfan.
Dan dari hasil pengembangan, sosok Irfan ternyata adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Magelang.
Baca juga: Inilah Sosok PA, Wanita yang Bersama Virgoun di Rumah Kos Ampera, Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Baca juga: 6 Tokoh Lintas Agama Kota Tegal Sepakat Narkoba Harus Diperangi Bersama
Dia malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo pada Jumat (13/6/2024).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial AZ (31) warga Kabupaten Klaten.
Dengan ditangkapnya pria tersebut, Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga menyita barang bukti berupa 11 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo menjelaskan, AZ (31) ditangkap saat mengedarkan sabu di wilayah hukumnya.
"Jadi setelah mendalami laporan dan beberapa saksi, kami mendapatkan informasi bahwa AZ akan melakukan pengedaran narkotika sabu," ujar Iptu Ari Widodo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (21/6/2024).
Sabu yang diedarkan oleh AZ ini berpindah-pindah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: "Mami Maafkan, Aku Nakal" Virgoun Menyesal Terbelit Kasus Narkoba, Ditangkap Bareng Wanita
Baca juga: Virgoun Bersama Sosok Perempuan Inisial PA di Kos Jaksel saat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
“Penangkapan di Ngabeyan, Kecamatan Kartasura."
"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekira 6,30 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Ari Widodo bercerita, dari keterangan AZ, pelaku ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Irfan yang kini sedang menjalin hukuman pidana di Lapas Magelang.
"Jadi AZ ini diperintah oleh Irfan."
"Irfan merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas magelang," terangnya.
Selain itu, AZ mengaku setiap menjalankan pekerjaannya sebagai kurir sabu mendapatkan upah Rp 2 juta.
"Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” tandasnya.
Oleh karena itu, atas perbuatannya, AZ terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengaku Diorder Napi dari Lapas Magelang, Pria Asal Klaten Jateng Dapat Rp2 Juta Sekali Edarkan Sabu
Baca juga: Hari Bhayangkara 2024, Kapolres Wonosobo Serahkan 14 Beasiswa Siswa Berprestasi
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di PN Bandung, Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal
Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram
Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut
Sukoharjo
narkoba
narkotika
Kurir Sabu-sabu
Kurir Sabu Sukoharjo
Polres Sukoharjo
Sabu
Iptu Ari Widodo
Lapas Magelang
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Purworejo Pilih Pasif: Modal Belum Ada, Bingung Mau Ngapain |
![]() |
---|
Kades Sawit di Purworejo Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Proyek 2020-2023 |
![]() |
---|
Dalih Butuh Dana Biayai Anak, Wanita Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Semarang |
![]() |
---|
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Saat Rizieq Shihab Ceramah di Pemalang |
![]() |
---|
Jateng Provinsi Tertinggi Kasus PHK, Januari-Juni 2025 Sudah Ada 10.995 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.